![]() |
| Kedua pemuda yang ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi. (Mol/Humas Polres TT) |
Dua pemuda berhasil ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku berinisial MAAL alias Ade (22), warga Kelurahan Bandar Sakti, dan AA alias Aldri (22), warga Kelurahan Bandar Utama.
Mereka ditangkap pada Sabtu (13/9/2025) sore saat berada di Jalan Batu Bara, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat 1,56 gram yang dibungkus dalam plastik klip transparan.
Selain itu, turut diamankan dua unit handphone, uang tunai Rp 20 ribu, kotak rokok dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
"Awalnya kedua pelaku dicurigai saat berada di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan narkotika jenis sabu dari tangan mereka. Kedua pelaku juga mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya," ujar Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi Iptu Jimmy R Sitorus, Senin (22/9/2025).
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya. (Sdy/Sdy)

