![]() |
| Foto: Tersangka HRS alias H Bersama Barang Bukti (mol/dok-Humas) |
Kasat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring SH MH didampingi KBO, Iptu Apri Damanik SH MH, menjelaskan, HRS alias H ditangkap dari rumahnya setelah dilaporkan warga sering transaksi dan menyalahgunakan narkotika, Rabu 17 September 2025 sekira pukul 20:30 WIB
Saat penggerebekan, Tim Opsnal didampingi perangkat kelurahan menggeledah rumah tersangka. Di atas tempat tidur ditemukan satu (1) paket narkotika diduga jenis sabu
Di lantai kamar ditemukan satu (1) unit timbangan digital. Alat timbang ini menguatkan tersangka terlibat dalam jaringan pengedar sabu
Di atas meja kamar ditemukan satu (1) plastik klip kosong, satu (1) paket narkotika jenis sabu, satu (1) unit handphone merk VIVO warna biru. Total barang bukti sabu sabu seberat brutto 1.35 gram
Diinterogasi, tersangka HRS alias H mengaku barang bukti dua paket sabu yang ditemukan petugas adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria tidak dikenalnya
"Sesuai pengakuan tersangka, ia berkomunikasi dan memesan sabu lewat handphone," Ujar AKP Irwanta Sembiring, Minggu (21/9/2025) petang
Berdasar barang bukti dan pengakuan, tersangka HRS alias H berikut semua barang bukti diboyong ke markas Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar
"Tersangka HRS sudah ditahan guna diproses hukum, dijerat sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Ujar AKP Irwanta Sembiring menutup penjelasan (Bay/Bay-MOL)

