Ditangkap Polres Pematangsiantar, Pengedar ini Ngaku Peroleh Sabu dari Orang Tidak Dikenal

Sebarkan:

Foto: Tersangka HRS alias H Bersama Barang Bukti (mol/dok-Humas)
PEMATANGSIANTAR | Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, HRS alias H, 26, diduga sindikat pengedar narkotika, warga Jalan Kenali, Gang Nangka, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, mengaku memperoleh sabu sabu dari orang tidak dikenal

Kasat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring SH MH didampingi KBO, Iptu Apri Damanik SH MH, menjelaskan, HRS alias H ditangkap dari rumahnya setelah dilaporkan warga sering transaksi dan menyalahgunakan narkotika, Rabu 17 September 2025 sekira pukul 20:30 WIB

Saat penggerebekan, Tim Opsnal didampingi perangkat kelurahan menggeledah rumah tersangka. Di atas tempat tidur ditemukan satu (1) paket narkotika diduga jenis sabu

Di lantai kamar ditemukan satu (1) unit timbangan digital. Alat timbang ini menguatkan tersangka terlibat dalam jaringan pengedar sabu

Di atas meja kamar ditemukan satu (1) plastik klip kosong, satu (1) paket narkotika jenis sabu, satu (1) unit handphone merk VIVO warna biru. Total barang bukti sabu sabu seberat brutto 1.35 gram

Diinterogasi,  tersangka HRS alias H mengaku barang bukti dua paket sabu yang ditemukan petugas adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria tidak dikenalnya

"Sesuai pengakuan tersangka, ia berkomunikasi dan memesan sabu lewat handphone," Ujar AKP Irwanta Sembiring, Minggu (21/9/2025) petang

Berdasar barang bukti dan pengakuan, tersangka HRS alias H berikut semua barang bukti diboyong ke markas Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar

"Tersangka HRS sudah ditahan guna diproses hukum, dijerat sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Ujar AKP Irwanta Sembiring menutup penjelasan (Bay/Bay-MOL)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini