MUI Jelaskan Panduan Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19

Sebarkan:
PADANGSIDIMPUAN | Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19. Fatwa tersebut menekankan pentingnya proses penyembelihan dengan saling menjaga jarak dan meminimalisasi terjadinya kerumunan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Padangsidimpuan Ustadz Zulfan Efendi Hasibuan kepada metro-online mengatakan, bahwa pelaksanaan kurban pada hari raya Idul Adha di tahun 2020 ini sangat berbeda dengan tahun sebelumnya, pasalnya penyembelihan hewan di tahun ini harus mengutamakan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah dalam mencegahan virus Covid-19 serta mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia.

"Penyembelihan hewan kurban pada hari raya Idul Adha 1442 Hijriyah tahun ini sangat berbeda, karena kita masih ditengah pandemi, maka harus mengikuti protokol kesehatan dan fatwa MUI yang sudah dikeluarkan tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19," jelas Zulfan di ruangan kerjanya, Kamis (23/07/2020).

Adapun isi fatwa MUI tentang penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi, yaitu pihak yang melakukan proses penyembelihan saling menjaga jarak dan meminimalisir terjadinya kerumunan.

Selama penyembelihan berlangsung pihak pelaksana harus mengutamakan protokol kesehatan salahsatunya memakai masker, mencuci tangan dan jaga jarak selama diarea penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging dan sesudah pulang kerumah.

Penyembelihan hewan juga dapat bekerjasama dengan pihak rumah potong hewan dengan mengikuti ketentuan fatwa MUI nomor 12 tahun 2009.

Dalam melakukan penyembelihan hewan, dilakukan di area khusus dengan memastikan protokol kesehatan, aspek kebersihan dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.

Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 hari mulai setelah melaksanakan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum Magrib tanggal 13 Dzulhijjah.

Kemudian Pendistribusian daging kurban tersebut dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Pelaksanaan berkurban itu tetap dilaksanakan, hanya saja tahun ini berbeda, yaitu harus tetap mengikuti protokol kesehatan.

Dalam hal ini pemerintah berperan memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam melaksanakan ibadah kurban, tujuannya agar ibadah tersebut dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syari'at Islam dan terhindar dari penularan Covid-19. Uc
ap Zulfan.

Selain itu, Ia juga mengharapkan serta menghimbau kepada masyarakat khususnya panitia pelaksana kurban di kota Padangsidimpuan, pada saat melakukan penyembelihan hewan kurban, agar menghindari terjadinya kerumunan sehingga terjadinya berdesak - desakan.

"Sesuai dengan fatwa MUI, saya berharap kepada panitia kurban agar nanti saat penyembelihan hewan kurban supaya menghindari kerumunan, kemudian mengenai pendistribusian daging kurban, lebih baik agar dibagikan saja langsung kerumah - rumah warga, atau pada saat pembagian dagaing kurban di buat jadwalnya, agar tidak menimbulkan kerumunan dan berdesak – desakan," pesannya.

Kepada para peserta kurban, Ia juga mengingatkan, agar pada saat datang kelokasi penyembelihan hewan kurban, supaya tetap mengikuti protokol kesehatan dengan membawa masker dan tetap menjaga kesehatan dan pastinya menjaga jarak.

"Semua itu disampaikan, tujuannya agar kita bersama - sama bisa memutus mata rantai penyebaran virus Corona di negara kita, khususnya di daerah kota Padangsidimpuan," ungkapnya.

Sementara mengenai surat tentang panduan penyembelihan hewan kurban tersebut, Zulfan menyampaikan, Sesuai dengan rapat yang sudah dilaksanakan MUI dengan pemerintah kota (pemko) Padangsidimpuan, dalam waktu dekat ini wali kota akan mengeluarkan surat edaran dan akan dismpaikan kepada panitia kurban se-kota Padangsidimpuan. (Syahrul)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini