RANTAUPRAPAT - Polisi Resor Labuhanbatu amankan pelaku pencabulan sesama jenis yang tega mencabuli 13 orang anak yang masih dibawah umur, Jumat (11/1/2019).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Zama Kita Purba dalam paparannya, Selasa ( 15/1/2019) mengatakan, bahwa pelaku bernama Sariaman Purba alias Sare ditangkap atas laporan masyarakat.
Dia menerangkan, terjadinya perbuatan cabul tersebut pada hari Rabu (9/1/2019) sekira pukul 20.00 Wib di komplek HTI PT PLP Desa Langga Payung Kecamatan Sungai Kanan, Labuhanbatu Selatan.
Ketika itu orang tua korban diberitahukan istrinya bahwa anak mereka MA telah dicabuli pelaku dengan cara menyuruh korban menghisap batang kemaluannya. Setelah itu pelaku membuka celana korban dan menanamkan batang kemaluannya kelubang anus korban sampai pelaku klimaks.
Dengan kejadian itu, kemudian orang tua korban melaporkan hal tersebut kepada mandor tempat pelaku bekerja. Dan setelah ditelusuri ternyata ada 13 anak yang menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku dengan cara yang sama.
" Ke 13 anak tersebut masih berusia 8 tahun hingga 15 tahun. Malah ada korban yang tidak ingat kapan perbuatan cabul itu dilakukan karena dicabuli berulang sampai lima kali, " ucap kapolres.
Modus pelaku, kata dia, dengan membujuk rayu dan memberikan uang kepada korban sebesar Rp 2000 - Rp 20000. Dan berapa korban juga diberikan rokok oleh pelaku. Mengetahui itu, orang tua korban keberatan dan membuat laporan pengaduan dikantor polisi.
" Pelaku kita jerat dengan pasal 82 Undang undang 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, " ucap Frido Situmorang. (manto)