Penasehat Hukum Tersangka Korupsi Kembalikan Uang, Muslim Muis : Diduga Ada Donatur di Belakangnya

Sebarkan:

BINJAI- Pengembalian uang Rp 250 juta yang dilakukan Penasehat Hukum Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Ahmad Fadli Roza menimbulkan pertanyaan.

Bukan masyarakat saja yang merasa heran, bahkan, Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar juga mendadak kaget atas tindakan Penasehat Hukum Direktur CV Aida Cahaya Lestari yang mengembalikan uang kerugian negara.

Padahal, dalam kasus ini, pihak Kejari juga telah memeriksa seorang politikus Kota Binjai yang juga ketua Partai Demokrat Binjai berinisial HMS sebagai saksi.

Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan, Muslim Muis menduga, ada donatur di belakang tersangka Dodi, sehingga aksi pengembalian uang negara ini dapat terjadi.

"Saya menduga ada donatur dibalik pengembalian uang tersebut, tiba-tiba dia bawa duit Rp 250 juta. Kalau pengakuan tidak bersalah tiba-tiba bawa duit, inikan aneh. Pengakuan bukan alat, tapi kalau merasa bersalah pasti mengembalikan. Jangan-jangan itu ada donatur dari para pelaku-pelaku lain yang berusaha mengembalikan kerugian negara supaya enggak disebut-sebut lagi," kata Muslim melalui telepon selularnya, Kamis (15/11/18).

Hal senada juga dikatakan Praktisi Hukum UMSU, Abdul Hakim. Menurutnya, penyidik harus lebih memburu kebenaran material dan bukti-bukti fakta, bukan hanya sekadar pengakuan dari Dodi Asmara selaku Direktur CV Aida Cahaya Lestari.

"Agar tak muncul keanehan, diperiksa secara seksama untuk cari kebenaran material. Terus cari mana pernyataan Dodi yang belum. Bukan menjengkali ini dia sebagai pekerja. Tugas penyidik agar terang benderang supaya tahu pola modus‎ operandi di peristiwa korupsi ini," kata dia.

"Dalam pidana ini penting, jangan-jangan Dodi asumsinya alat saja. Tapi bisa saja benar ada persekongkolan, hanya ikut-ikut atau turut membantu. Ya banyak juga masyarakat tahu ada asumsi mereka, bisa saja ada deal-deal," sambungnya.

Terkait pengakuan Dodi Asmara yang tidak menikmati, Abdul Hakim merasa heran. "Kok bisa dia setor RP 250 juta. Kalau tak menikmati buat apa dikembalikan, itu duit siapa?. Proses pemeriksaan lah yang bisa tunjukkan kebenaran. Bisa saja rekayasa, biar lepas tangan," tukasnya.

Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara sayangnya belum berhasil dimintai tanggapannya. Sebab, dia saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Binjai.

Sebelumnya, Dodi Asmara, warga Jalan Glugur Rimbun, Desa Sei Glugur, Pancurbatu, Deliserdang pernah menyatakan, tidak tahu menahu soal pengadaan alat peraga Sekolah Dasar Tahun 2011 yang berujung dugaan korupsi ini.

Dia menyebutkan, proyek dengan anggaran Rp1,2 miliar itu dijalankan oleh Daud Nasution.

"Bukan saya yang melakukan pengadaan. Saya sebenarnya sudah enggak mau, cuma Daud Nasution yang pemborongnya pakai atas nama perusahaan saya. Dari keluar tender, Daud yang mengerjakan. Perusahaan itu atas nama saya," ujar Dodi yang ditangkap tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut di Hotel Grand Darussalam, Jalan Darussalam, Medan Petisah, Minggu (22/7/18) lalu.

Selama diburon, Dodi mengaku tidak ada pergi kemana-mana. Hanya di sekitar Kota Medan saja. Dia juga mengaku pernah bekerja sebagai kuli bangunan hingga akhirnya bekerja jadi sopir antar jemput di Hotel Grand Darussalam Medan.

"Gak ada kemana-mana saya. Di Medan saja. Saya baru siap kerja bangunan, tadi ditelepon untuk bawa tamu ke bandara. Setelah bawa tamu itu, baru balik dari bandara (ditangkap)," ujar dia.

Dodi mengaku, CV Aida Cahaya Lestari memang atas nama dirinya. Dari proyek ini, Dodi mengaku hanya dapat komisi Rp 20 juta dari nilai pagu anggaran sebesar Rp1,2 miliar.

"Selama ini saya tidak tahu berapa semua nilai kontraknya, Saya cuma dapat fee. Setelah tender di bulan 7 atau bulan 8 2010 lalu itu, fee itu saya dapat," ujar dia

Diketahui, 11 orang yang ditetapkan tersangka oleh penyidik dilakukan secara bertahap. Tahap pertama ada tiga tersangka yang menyandang status tersangka, yakni Ismail Ginting selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai yang pernah menjabat Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan merangkap jabatan Sekretaris Disdik. Kemudian Bagus Bangun selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan rekanan pelaksana pengadaan barang Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara.

Tahap kedua yang ditetapkan tersangka ada delapan, masing-masing Ketua Panitia Pengadaan Lelang Joni Maruli, Sekretaris Arapenta Bangun dan Anggota Hendra Sihotang. Kemudian dari Panitia Penerima Hasil Lelang yakni Olivia Agustina, Erinal Nasution dan Rosmiani merupakan Aparatur Sipil Negara di Disdik, Rahmat Soleh ASN Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Ahmad Rizal ASN Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Binjai.

Dari 11 tersangka, penyidik baru melakukan penahanan terhadap Dodi Asmara yang kini sudah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai. Pengadaan alat peraga ini dilakukan Disdik Kota Binjai yang bersumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus dengan pagu sebesar Rp1,2 miliar. Modus korupsi yang dilakukan tersangka dengan cara menggelembungkan harga atau mark-up hingga pengadaannya fiktif.‎ (Hendra). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini