Kuasai 70 Gr Sabu dan 92 Butir Ekstasi, Wanita Belia dan Teman Prianya Dipidana 10 Tahun

Sebarkan:



Yuliani dan teman prianya Billy dalam persidangan secara virtual dipidana masing-masing 10 tahun penjara. (MOL/IST)


MEDAN |  Wanita belia baru berusia 19 tahun Juliani Alias Yuli (19) dan teman prianya Billy Tismar Ginting (34) dalam persidangan virtual, Kamis (10/12/2020) di ruang sidang Cakra 6 PN Medan dipidana masing-masing 10 tahun penjara.


Selain itu majelis hakim diketuai Riana Pohan juga menghukum keduanya membayar denda Rp1 miliar subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan penjara.


Dari fakta terungkap di persidangan, majelis hakim sependapat dengan JPU Flowrin Harahap. Kedua terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Yakni tanpa hak menguasai narkotika Golongan I jenis sabu seberat 70 gram, pil ekstasi logo Minion warna ungu sebanyak 67 butir dan logo bom warna biru (25 butir).


Menjawab pertanyaan hakim ketua, kedua terdakwa mengatakan menerima vonis masing-masing 10 tahun penjara tersebut.


Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Flowrin Harahap pada persidangan sebelumnya menuntut agar terdakwa Yuli dipidana 13 tahun penjara. Sedangkan teman prianya, Billy 14 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp 1 Milyar dengan subsidair 6 bulan penjara.


Dalam dakwaan diuraikan, Jumat (13/3/ 2020) tim petugas dari Ditres Narkoba Poldasu sedang melakukan pengintaian ke rumah terdakwa Billy di Jalan Klambir V, Gang Uncu, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia. Informasi diterima dari masyarakat, disebut-sebut acap terjadi transaksi di dalam rumah tersebut.


Terdakwa Billy sedang berdiri di samping rumahnya lalu mendatangi dan langsung dibekuk. Tim kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati terdakwa Juliani sedang tidur. 


Gadis belia itu kemudian dibangunkan. Di dalam lemari terdakwa Billy ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Ketika diinterogasi Billy menyebutkan kalau kedua jenis narkotika diperoleh dari Ronal (DPO). 


Kedua terdakwa berikut barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditres Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.  (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini