Sejak Diberlakukan Permen KP 71 Tahun 2016, Pasokan Ikan Menurun di Belawan

Sebarkan:

BELAWAN - Sejak diberlakukan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) 71 Tahun 2016 tentang tangkap, pasokan ikan di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawam (PPSB), mengalami penurunan drastis.

Kepala PPSB, Arif Rahman, Selasa (23/10), mengatakan, penurunan pasokan ikan di Gabion, Belawan sudah terjadi sejak tahun 2016. Minimnya pasokan ikan untuk didistribusikan kepada masyarakat, sejak pemberlakuan pengganti alat tangkap yang diatur dalam Permen KP 71 Tahun 2016.

"Dalam aturan itu, kapal nelayan yang melanggar aturan tidak boleh melaut. Inilah yang menjadi penyebabnya, sehingga ribuan nelayan kita yang belum mengganti alat tangkap tidak beroperasi. Dampaknya pasokan ikan menurun," sebut Arif.

Dijabarkan Arif, secara data yang mereka input, pada tahun 2015 pasokan ikan mencapai 50.801.630,45 ton, pada tahun 2016 pasokan ikan mencapai 30.615.724,37 ton dan pada tahun 2017 pasokan ikan mencapai 28.709.325,19 ton. Berdasarkan data, dapat dilihat penurunan secara signifikan.

"Penurunan pasokan ikan, mempengaruhi pendapatan tarif pungutan hasil perikanan akan menurun diperoleh dari kalangan pengusaha ikan," jelas Arif.

 Menanggapi itu, Sekeretaris Alinasi Masyarakat Nelayan Sumatera Utara (AMAN - SU), Alfian MY, menganggap Permen KP 71 Tahun 2016, tentang larangan alat tangkap telah merugikan ribuan nelayan tak bisa mencari nafkah dan menutup lapangan pekerjaan.

Harapannya, pemerintah dan penegak hukum memberikan toleransi agar nelayan menggunakan alat tangkap kontra Permen KP 71 Tahun 2016, diperbolehkan melaut sebelum dikeluarkannya pengganti alat tangkap. 

"Kami siap ikut aturan, sebelum pengganti alat tangkap didistribusikan. Harusnya nelayan diperbolehkan dulu melaut. Agar kami nelayan bisa mencari nafkah, kalau ikan menurun, pasti harga ikan ran akan mahal," ungkap Alfian. (Mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini