BELAWAN - Sejak diberlakukan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) 71 Tahun 2016 tentang
tangkap, pasokan ikan di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawam (PPSB), mengalami
penurunan drastis.
Kepala PPSB, Arif Rahman, Selasa (23/10), mengatakan, penurunan pasokan
ikan di Gabion, Belawan sudah terjadi sejak tahun 2016. Minimnya pasokan ikan
untuk didistribusikan kepada masyarakat, sejak pemberlakuan pengganti alat
tangkap yang diatur dalam Permen KP 71 Tahun 2016.
"Dalam aturan itu, kapal nelayan yang melanggar aturan tidak boleh
melaut. Inilah yang menjadi penyebabnya, sehingga ribuan nelayan kita yang
belum mengganti alat tangkap tidak beroperasi. Dampaknya pasokan ikan
menurun," sebut Arif.
Dijabarkan Arif, secara data yang mereka input, pada tahun 2015 pasokan
ikan mencapai 50.801.630,45 ton, pada tahun 2016 pasokan ikan mencapai
30.615.724,37 ton dan pada tahun 2017 pasokan ikan mencapai 28.709.325,19 ton.
Berdasarkan data, dapat dilihat penurunan secara signifikan.
"Penurunan pasokan ikan, mempengaruhi pendapatan tarif pungutan hasil
perikanan akan menurun diperoleh dari kalangan pengusaha ikan," jelas
Arif.
Menanggapi itu, Sekeretaris Alinasi Masyarakat Nelayan Sumatera Utara
(AMAN - SU), Alfian MY, menganggap Permen KP 71 Tahun 2016, tentang larangan
alat tangkap telah merugikan ribuan nelayan tak bisa mencari nafkah dan menutup
lapangan pekerjaan.
Harapannya, pemerintah dan penegak hukum memberikan toleransi agar nelayan
menggunakan alat tangkap kontra Permen KP 71 Tahun 2016, diperbolehkan melaut
sebelum dikeluarkannya pengganti alat tangkap.
"Kami siap ikut aturan, sebelum pengganti alat tangkap didistribusikan.
Harusnya nelayan diperbolehkan dulu melaut. Agar kami nelayan bisa mencari
nafkah, kalau ikan menurun, pasti harga ikan ran akan mahal," ungkap
Alfian. (Mu-1)