Penambahan Gaji Tak Masuk Dalam Perda, Guru Honorer Langkat Tagih Janji

Sebarkan:
LANGKAT-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat mengesahkan dan menyetujui Ranperda perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2018 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat.


Persetujuan itu ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan pimpinan DPRD Langkat, mengenai Peraturan Daerah tentang P.APBD TA 2018, oleh Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH, didampingi Sekdakab Langkat dr H Indra Salahudin MKes MM, dan Ketua beserta para Wakil Ketua DPRD Langkat.


Sayangnya, dalam P-APBD ini, tambahan Gaji Guru Honorer yang sebelumnya di janjikan tidak terealisasi. Akibatnya, beberapa Guru Honorer merasa kecewa. Bahkan sempat memposting kekecewaan melalui media sosial (medsos). Seperti yang tertulis dalam akun Facebook Hadi Ilham.


Dalam akunya tertulis dan bertanya "Infonya tambahan gaji guru honorer tidak jadi di syahkan di P APBD Kab. Langkat, Apa betul itu ya..... ? Kalau betul terjadi betapa kecewanya Para Tenaga Honorer yang sudah berharap atas janji Bapak yang terhormat itu ya... !!!!!," tulisnya dalam aku miliknya.


Menyikapi masalah ini anggota DPRD Langkat Sucipto mengakuinya. Bahkan Panitia Badan Anggaran (Banggar) ini membenarkan hal tersebut. Legislator dari Partai PPP ini mengatakan bahwa Kerangkanya harus siapkan dulu.


"Kita akan minta datanya dari Dinas Pendidikan. Kemarin memang tidak menampung untuk gaji Guru honorer agar ditambah," ucap Sucipto, saat di konfirmasi awak media, Selasa (18/9/2018).


Menurut Anggota Komisi A ini, Guru Honorer harus jelas kategorinya, misalnya Guru Honorer yang mempunyai SK Bupati, atau Guru Honorer di Sekolah Negeri. Tujuannya agar jelas berapa yang harus di tanggung nantinya.


"InsyaAllah tertampung dan masuk di R 2019. Sudah kita minta ke Pemkab supaya di bahas, selanjutnya disampaikan ke DPRD, dan disesuaikan berapa besarannya atau kemampuan Pemkab," beber Sucipto.


Diketahui sebelumnya, dari hasil kesepakatan dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Langkat yang disampaikan oleh juru bicaranya Fatimah SSi MPd, diuraikannya, pendapatan daerah dalam perubahan APBD Langkat TA 2018 ditargetkan sebesar Rp 2.264.130.572.078,00 bertambah sebesar Rp 429.821.013.092,00 dibandingkan pendapatan daerah dalam R-APBD TA 2018.


Sedangkan kesepakatan belanja daerah dalam perubahan APBD TA 2018 sebesar Rp 2.391.115.544.062,92 bertambah sebanyak Rp 558.805.985.076,92 atau bertambah sebesar 30,50%, dibanding total belanja dalam R-APBD TA 2018.  Dengan rincian belanja tidak langsung sebesar Rp 1.501.672.512.862,74 bertambah  sebesar Rp 232.158.255.779,24 atau bertambah 18,29%, dibanding belanja tidak langsung dalam R-APBD 2018.


Selanjutnya untuk belanja langsung sebesar Rp 889.443.031.200,18 bertambah Rp 326.647.729.297,68 atau maningkat 58,04%, dibanding  belanja langsung dalan R-APBD TA 2018.


Dengan demikian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun berkenan sebesar Rp 128.984.971.984,92. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini