![]() |
| Foto: Tersangka, Darma Indra Damanik ((dok/Humas) |
SIMALUNGUN | Diduga sindikat pengedar sabu sabu, Darma Indra Damanik, 34, warga Gang Taqwa, Perdagangan Seberang, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diringkus Tim Opsnal Unit II, Sat Res Nakoba Polres Simalungun, Selasa (22/7/2025) sekira pukul 20:00 WIB
Pengungkapan berawal dari laporan warga yang sangat resah atas aktivitas tersangka yang mengedar nakotika jenis sabu sabu disekitaran tempat tinggalnya
Menyahuti keresahan warga, Sat Res Narkoba mengerahkan Tim Opsnal Unit II, dipimpin Kanit, Ipda Froom Pimpa Siahaan SH untuk menyelidik dan mengintai target. Pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari rumahnya
Pada penggeledahan petugas menemukan barang bukti satu (1) kotak rokok merk Machester berisi sembilan (9) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu berat brutto 2,06 gram yang disembunyikan di pot bunga
Turut diamankan satu (1) unit handphone merk OPPO warna hitam, uang tunai Rp 200.000 diduga hasil penjualan sabu sabu serta dua (2) buah sekop terbuat dari sedotan plastik (pipet)
Diinterogasi, Darma Indra Damanik mengaku barang bukti sabu sabu adalah miliknya yang diperoleh dari Muhammad Faidila alias Aseng warga yang sama dengan tersangka
Dalam pengembangan, petugas belum berhasil menemukan Muhammad Faidila alias Aseng. "Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang mungkin lebih besar di wilayah tersebut untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," Ujar Kasat Res Narkoba, AKP Henry Salamat Sirait S.IP. SH. MH, Sabtu petang
Tersangka Darma Indra Damanik berikut semua barang bukti diboyong ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lanjut dan proses hukum berlaku
Kasat Res Narkoba mengucapkan banyak terima kasih kepada warga yang proaktif mendukung kepolisian dalam pemberantasan narkotika dengan memberi informasi terkait aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Simalungun demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba (Bay/Bay-MOL)

