Diduga Tak Terima Diceraikan, Denni Bacok Mantan Istri dan Mertua di Langkat

Sebarkan:
Tersangka Denni Antasari.
LANGKAT | Denni Antasari (37) warga Dusun Bukit I, Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat ink harus masuk penjara karena nekat membacok istri dan mertuanya, Kamis (27/8/2020) pagi di rumah korban.

Kapolsek Pangkalan Brandan AKP PS Simbolon kepada Metro Online, Jumat (28/8/2020) menjelaskan, kejadian terjadi saat kedua korban sedang tidur di kamar belakang.

Tersangka masuk kedalam kamar korban yakni Ayu Wulandari (istri tersangka) yang kabarnya Ayu sudah menggugat cerai tersangka beberapa bulan lalu.

Mendengar suara jeritan anak kandungnya yang meminta tolong, Selamat Sagala (ayah korban) terbangun dan melihat anaknya sedang tengkar dengan tersangka di ruang tengah.

Saat itu, Selamat Sagala sebagai orangtua berupaya untuk melerai dan memisah, akan tetapi tersangka melawan mantan mertuanya dengan cara membacok dengan menggunakan parang.

Akibatnya, Selamat Sagala menderita luka di bagian pipi sebelah kiri. Bukan hanya mantan mertua yang dibacok, tersangka juga membacok tangan kiri Ayu wulandari.

Menyikapi pengaduan kedua korban, pada Jumat 28 Agustus 2020 pagi, Tim Opsnal Polsek Pangkalan Brandan menangkap tersangka saat sedang tidur. Dari tersangka, petugas menyita senjata tajam ssebilah parang.

"Kini tersangka sudah diamankan di Polsek Pangkalan Brandan dan dijerat pasal 351 KUHPidana," ujar AKP PS Simbolon. (Lkt-1/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini