Pemkab dan DPRD Nias Tandatangani Kesepakatan Tentang KUA dan PPAS Perubahan APBD 2018

Sebarkan:
Bupati Nias Drs.Sokhiatulo Laoli, MM atas nama Pemerintah Kabupaten Nias bersama dengan ketua DPRD Kabupaten Nias  menandatangani nota kesepakatan tentang KUA dan PPAS perubahan APBD 2018, bertempat di ruang rapat Kantor DPRD, Senin (06/08/2018).

Dalam sambutannya Bupati Nias menyampaikan, penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan APBD Kabupaten Nias adalah untuk memenuhi ketentuan sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman keuangan daerah

Dalam konteks perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun anggaran 2018 ini, asumsi yang mendasarinya adalah peningkatan pendapatan daerah, adanya penambahan alokasi belanja dan perubahan pembiayaan daerah

Perubahan dimaksud diarahkan untuk beberapa pertimbangan utama yakni merasionalisasi kegiatan atas dasar pertimbangan efisiensi waktu dan anggaran, terjadinya perubahan dan pergeseran kode rekening belanja berdasarkan urusan dan kewenangan

Penandatanganan nota kesepakatan sebagaimana yang dilaksanakan pada hari ini, merupakan hasil dari rangkaian pembahasan yang cukup intensif antara DPRD dengan Pemerintah daerah dalam proses yang berjalan cukup dinamis dan penuh kearifan dari semua pihak.

Dijelaskan Sokhiatulo, bahwa proses pembahasan rancangan KUA dan PPAS PAPBD Kabupaten Nias Tahun 201 2018 yang telah berlangsung sejak tanggal 30 Juli s/d 04 Agustus 2018 dapat diselesaikan dengan baik dan dapat ditetapkan melalui nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Nias bersama DPRD

Mengakhiri sambutannya, Sokhiatulo Laoli mengucapkan terimakasih kepada seluruh Tim TAPD yang telah melaksanakan tugasnya dalam rangka menyiapkan rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan APBD ini

Ia juga meminta kepada seluruh pimpinan perangkat daerah, untuk lebih meningkatkan kinerja dengan mengimplementasikan pada agenda pembangunan daerah yang telah disepakati dalam PPAS perubahan APBD, termasuk percepatan penyusunan rencana kerja perubahan anggaran (RKPA)

Ketua DPRD Kabupaten Nias Yaredi Laoli,S.Pd dalam pidatonya menyampaikan, KUA-PPAS perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun 20 2018 yang telah disepakati dalam rapat badan anggaran DPRD mencerminkan rencana dan keuangan pemerintah daerah hingga berakhirnya tahun anggaran 2018 yaitu
1. Kebijakan umum    perubahan APBD Kabupaten Nias TA 2018 yang telah disepakati, disusun dengan mempertimbangkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA; keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja; keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan serta keadaan darurat/mendesak

2. Penerimaan pendapatan daerah secara keseluruhan dalam APBD induk ditargetkan sebesar Rp. 854.863.887.600 dan dalam kebijakan umum dan PPAS P-APBD ditargetkan meningkat  sebesar Rp. 72.473.532.736, sehingga menjadi Rp.927.437.420.336 atau naik sebesar 8,48 %

3.Secara keseluruhan alokasi belanja daerah dalam APBD induk semula ditargetkan sebesar Rp. 889.844.186.226, maka dalam kebijakan umum dan PPAS P-APBD TA 2018 menjadi sebesar Rp. 1.049 414.536.225 atau naik sebesar 17,93 % yang terdiri dari :

1). Belanja tidak langsung yang semula dalam APBD Induk direncanakan sebesar Rp. 472.884.433.223, maka dalam kebijakan umum dan PPAS P-APBD TA 2018 ditetapkan sebesar Rp. 504.179.332.499 naik sebesar 6, 62 %

2). Belanja langsung semula dalam APBD Induk direncanakan sebesar Rp. 416.959.753.003, maka dalam kebijakan umum dan PPAS P-APBD TA 2018 ditetapkan sebesar Rp.545.235 203.726 atau naik sebesar 30, 76 %. (Marinus Lase)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini