Urus Surat Bebas Narkoba, Oknum Anggota DPRD Nias Selatan Ini Terindikasi Positif

Sebarkan:

Ilustrasi tes urine


Oknum Anggota DPRD asal Kabupaten Nias Selatan berinisial SH terindikasi positif Narkoba saat dilakukan tes urine di Kantor BNN Kota Gunungsitoli.

SH diketahui terindikasi positif narkoba saat mengurus surat keterangan bebas narkoba di kantor BNN Kota Gunungsitoli karena sebagai salah satu persyaratan menjadi bacaleg 2019 mendatang.

"dari sekian ratus bacaleg yang kita periksa urine, salah seorang diantaranya berinisial SH yang berasal dari Kabupaten Nias Selatan terindikasi positif narkoba," ujar dr. Yusman P. Harefa, Dokter Klinik Pratama BNNK Gunungsitoli. Sabtu (07/07/18).

Narkoba yang dikonsumsi SH berjenis morfin dan biasanya digunakan pada penderita penyakit parah dan kanker.

"dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengkonsumsi narkotika jenis morfin dan biasanya digunakan pada orang-orang yang mengalami penyakit parah dan yang menderita penyakit kanker yang bersadiun atas," jelas Yusman.

Sementara Kepala BNN Kota Gunungsitoli, AKBP Faduhusi Zendrato menyatakan bahwa surat keterangan bebas narkoba tidak diterima SH karena yang bersangkutan membantah dirinya tidak mengkonsumsi narkoba.

"surat keterangan itu tidak diterima yang bersangkutan karena membantah dirinya mengkonsumsi narkoba. Namun, kita sudah minta SH untuk menyerahkan surat rujukan dokter guna klarifikasi jenis obat yang dikonsumsinya," Kata Faduhusi.

Pihak BNN Kota Gunungsitoli sudah menyarankan SH untuk tes rambut dan darah di BNN Pusat di Jakarta.
"kita tidak bermain-main dalam hal pemberantasan narkoba apapun status dan golongannya maka kita tidak bisa mentolerir. kita juga sudah sarankan SH bila tidak terima hasil tes urine disini lebih baik datang aja ke BNN pusat untuk tes rambut dan darah," Imbuhnya.

Diketahui bahwa SH tersebut berstatus Anggota DPRD Kab. Nias Selatan dari Partai PKPI.(tim)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini