SP Bun PTPN II Nilai Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Tak Tau Aturan Main

Sebarkan:

Deli Serdang - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi A DPRD Sumatera Utara dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Forum Masyarakat Bersatu (FRB), PTPN II, Kodam I/BB, Polda Sumut dan BPN Sumut, Kamis (26/4) kemarin, mendapat tanggapan serius dari Serikat Pekerja Perkebunan (SP Bun) PTPN II.

Menurut Ketua Umum SP Bun PTPN II, Daniel Ginting, apa yang diinstruksikan oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz, dalam RDP tersebut sangat rancu dan terkesan menabrak aturan yang berlaku.

Sebab pada dasarnya, PTPN II masih memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang saat ini ditempati masyarakat tanpa izin. Daniel pun mengaku heran mengapa seorang pimpinan dewan bisa berargumen seperti itu.

"PTPN II menggunakan lahan itu bukan tanpa dasar, HGU-nya bahkan masih ada yang berlaku sampai tahun 2028. Apa saudara pimpinan DPRD Sumut itu tidak memahami aturan main yang berlaku? Jika dia ingin masyarakat menempatinya tanpa izin, silahkan gugat ke negara agar HGU tersebut dibatalkan," sesal Daniel di Kantor SP Bun, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (29/4).

Lebih jauh Daniel menilai, apa yang disampaikan Muhri dalam RDP terkesan berat sebelah. Sebab karyawan PTPN II yang merupakan warga negara Indonesia juga memiliki hak atas pekerjaan sehingga jika lahan yang ada digarap tanpa izin, maka akan berimbas pada nasib karyawan.

Sebab itu Daniel meminta kepada semua pihak, termasuk DPRD Sumut agar lebih jeli dan bijak dalam menyikapi konflik lahan PTPN II. Dia pun mengimbau DPRD Sumut agar tidak berargumen atas dasar aduan sebelah pihak, namun juga harus melihat realita di lapangan.

"Pernyataan Wakil Ketua Komisi A itu kan aneh, apa tidak dipikirkan nasib karyawan kami yang puluhan ribu itu. Jika kita bawa karyawan PTPN II ke Kantor DPRD Sumut, apa yang mau dia bilang?" sambung Daniel.

"Dia jadi anggota dewan juga dipilih oleh karyawan PTPN II. Saya imbau kepada karyawan agar ke depan jangan lagi pilih anggota dewan yang tak mengerti nasib karyawan," tegasnya.

Sebelumnya, Komisi A DPRD Sumut menggelar RDP dengan Pemprovsu, FRB, PTPN II, Kodam I/BB, Polda Sumut dan BPN Sumut untuk membahas konflik yang terjadi di lahan PTPN II.

Muhri Fauzi Hafiz yang menjadi pimpinan rapat meminta agar penggusuran dan pembersihan lahan HGU dan eks HGU PTPN II oleh pihak perusahaan dihentikan sebelum ada penyelesaian sengketa antara PTPN II dengan masyarakat tani yang menempati lahan tersebut guna menghindari bentrok di lapangan.

"Sampai rapat lanjutan digelar pada 28 Mei mendatang, tidak dibenarkan ada kegiatan pembersihan lahan di seluruh lahan HGU dan eks HGU PTPN II oleh manajemen perkebunan," ujar Muhri.(eka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini