Hanya 15 Menit, Pengurusan SIUP dan TDP di Kabupaten Sergai

Sebarkan:


Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mengeluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) hanya 15 menit langsung selesai.

Direktur PT Sarah Sentosa Sejahtera, H. Syaiful Amri kepada wartawan mengatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi pelayanan DPMP2TSP Sergai yang telah melayani dengan cepat.

Dia mengurus SIUP dan TDP hanya 15 menit selesai saat di Stand DPMP2TSP Sergai pada pembukaan MTQ XIV dan FSQ XV Kabupaten Sergai, Senin (16/4/2018). 

"Terimakasih kepada DPMP2TSP Sergai yang telah melayani sepenuh hati, ini langsung kita bawa berkas di stand nya langsung diselesaikan dalam waktu 15 menit," ujarnya.

Syaiful Amri berharap DPMP2TSP Sergai agar tetap lebih meningkatkan pelayanan dalam pengurusan perizinan perusahaan dan lainnya sehingga mempermudah masyarakat.

Sementara, Kepala DPMP2TSP Sergai, H.Drs Akmal MSi membenarkan pelayanan pengurusan izin SIUP dan TDP atas nama PT Sarah Sentosa Sejahtera yang langsung selesai 15 menit.

"Kalau sudah berkas lengkap dan langsung kita input," katanya.

Ditambahkan Akmal, pemprosesan izin tersebut sudah menggunakan aplikasi e-perizinan SIPINTER (Sistem Informasi Perizinan Terpadu) berbasis web melalui dpmp2tsp.serdangbedagaikab.go.id, yang dapat mendaftar secara online. 

"Pengurusan bisa juga melalui SiP JEMPOL (Sistem Pelayanan Jemput Bola) dengan menghubungi call center 085277553255 delivery service satu hari siap 'one day service'," pungkasnya. (YR)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini