Terkait Gugatan Pasar Tavip, Pemko Bingung Pertanyaan dari Kepala PN Binjai

Sebarkan:


Pembuktian Objek Perkara Pengadilan Negri (PN) Binjai Kelas I-B melakukan sidang lapangan terkait kasus gugatan yang dilakukan Pemko Binjai terhadap Pengembang Pasar Tavip yaitu PT Karya Asia Agung.

Sidang lapangan tersebut dilaksanakan senin (5/3/2018) sore, dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Binjai Fauzul Hamdi Lubis, SH, MH dengan di dampingi 2 orang hakim anggota yang merupakan Panitera.

Hadir dalam Sidang, pihak dari penggugat yakni Perwakilan dari Pemko yang diwakili bagian Hukum Pemko Binjai, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ir Elvi Kristiani, Camat Binjai Kota Erni Siswati, S.Sos dan pihak turut tergugat, yaitu pihak yang tidak menguasai objek perkara tetapi akan terikat dengan putusan hakim yakni para pedagang pasar Tavip yang memberikan kuasanya pada pengacara.

Dalam sidang lapangan yang dilakukan Ketua PN Binjai Fauzul Hamdi Lubis, SH, MH menanyakan beberapa hal terkait banggunan Pasar Tavip yang digugat oleh Pemko Binjai.

Pantauan wartawan dari beberapa pertanyaan yang di lontarkan Ketua PN Binjai Fauzul kepada penggugat yang di jawab oleh perwakilan dari staf Bidang hukum Pemko Binjai terkesan kebingungan dan tidak menguasai bahan yang akan di gugat.

Ketua PN Binjai Fauzul Hamdi Lubis, SH, MH ketika dikonfirmasi terkait Sidang lapangan yang dilakukan mengatakan sidang lapangan dilakukan atas Gugatan yang di lakukan oleh Pemko Binjai terhadap PT. KAA selaku pengembang pasar Tavip yang tertuang dalam perkara perdata Nomor : 6/Pdt.G/2017/PN.Bnj.

"Sidang ini terkait dengan gugatan dari Walikota Binjai nomor 6 tahun 2017 gugatan antara Pemko dan PT Karya Agung," jelasnya.

Sampai saat ini, sambung Fauzul, pihaknya belum bisa menjelaskan dan mengambil kesimpulan dari hasil sidang lapangan yang dilakukan. Sidang akan dilanjutkan sesuai dengan prosedur akan memeriksa bukti-bukti dan saksi-saksi.

"Setelah ini kita akan melanjutkan sidang minggu depan dengan agenda mendengarkan saksi dari penggugat," kata Fauzul.

Sementara itu, Nasaruddin (Koco) salah seorang pedagang di Pasar Tavip mengatakan kalau awalnya Pemko menuntut kepada pengembang yakni PT KAA karena Pemko mau melakuan pembangunan.

"Ini belum lagi ada keterlibatan pedagang sebenarnya jadi karena Pemko mau membangun tak bisa karena perjanjian kontraknya ada 4 tahun lagi jadi berjalanlah penggugat itu kepada pengembang waktu terus berjalan disini ternyata yang dirugikan itu pedagang," katanya.

"Pedagang pun berkumpul dan membuat forum yang dinamakan forum pedagang Pasar Tavip dan mencari jalan keluar ke DPRD dan Pemko, namun waktu di Pemko mereka bilang pedagang tidak ada hak," lanjutnya.

Nasaruddin mengatakan pihaknya memiliki inisiatif untuk membuat penggugat intervensi yang mana penggugat intervensi itu menggugat Pemko dan pengembang karena yang di rugikan dalam hal ini pedagang.

"Karena kalau sempat Pemko menang itu pedagang kan di gusur dan kalaupun pengembang yang menang tetap juga pedagang yang di rugikan," jelasnya.

Dia juga menjelaskan kalau sebenarnya Pemko binjai mengetahui perjanjian sewa antara pedagang dengan pihak pengembang mulai tahun 1996 sampai tahun 2022 nanti.

"Masih ada 4 tahun lagi baru habis kontraknya baru itu sah milik Pemko. Menutut kami saat ini yang dilakukan Pemko terlalu memaksakan diri supaya menang di gugatan agar pemko bisa membangun Pasar Tavip," ketusnya.

Menurutnya, sekarang ada 3 yakni Pemko menggugat, pengembang penggugat interpensi menggugat pengembang dan Pemko karena dasar Pemko itu menggugat pengembang dengan dasar bahwasanya kalau fisik Pasar Tavip sudah tidak ada lagi sudah musnah habis terbakar.

"Jadi memang dianggap orang itu tidak ada jadi di anggap orang itupun yang di lantai satupun sudah tidak ada lagi jadi yang berdagang di bawah yang kita liat sama-sama siapa," ungkapnya.

Menurutnya dasar Pemko melakukan gugatan lemah dan terlalu memaksakan agar cepat membangun sebab kabarnya sudah dianggarkan dan sudah di ketok dengan anggaran 57 Milyar.

"Seharusnya kalau Pemko memikirkan pedagang dan masyarakat tidak mesti menunggu lama lakukan aja renovasi dan pengecatan karena konstruksi banggunan masih bagus sehingga tidak mengahbiskan anggaran sampai 57 M," tandasnya. (Ismail)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini