Permohonan Ditolak, Bapaslon Sofyan Nasution – Hj.Jamilah Tetap TMS

Sebarkan:
Permohonan Ditolak, Bapaslon Sofyan Nasution – Hj.Jamilah Tetap TMS


 
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Deliserdang menolak permohonan bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati  Deliserdang Sofyan Nasution – Hj.Jamilah yang maju dari jalur indpenden (perseorangan).

Bapaslon Sofyan nasution – Hj,.Jamilah pun tetap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pasangan calon (paslon) Bupati  dan Wakil Bupati Deliserdang untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Tahun 2018 dalam Pilkada Serentak Tahun 2018.

Hal ini terungkap dalam musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Kabupaten Deliserdang Tahun 2018 yangi digelar Panwaslih Kabupaten Deliserdang di Kantor Panwaslih Kabupaten Deliserdang di Jalan STM No.8, Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubuk Pakam berdasarkan permohonan (gugatan) bakal pasangan calon Sofyan Nasution - Hj.Jamilah pada Rabu (21/3/2018).

Sebelum membacakan putusan, majelis musyawarah yang dipimping langsung Ketua Panwaslih Kabupaten Deliserdang Asman Siagian terlebih dahulu membacakan pertibangan majelis musyawarah. 

Diantara pertimbangan tersebut yaitu KPU Kabupaten Deliserdang sebagai termohon telah melaksanakan semua tahapan termasuk verifikasi faktual dan sudah dikuti bapaslon Sofyan Nasution – Hj.Jamilah dengan membentuk tim koordinator dilapangan. Selain itu koordinator yang dibentuk pemohon tidak ada menyampaikan apa kegiatan tim koordinator baik kepada termohon maupun majelis musyawarah.

Sementara terkait adanya intimidasi di lapangan kepada masyarakat yang memberikan dukungan kepada pemohon sehingga tidak datang saat jadwal verifikasi faktual telah diteruskan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan sudah diklarifikasi. Setelah membacakan pertimbangan majelis musyawarah , pimpinan musywarah membacakan putusan.

“Menolak permohonan pemohon seluruhnya,” tegas pimpinan musyawarah Asman Siagian.

Kuasa hukum pemohon Suriadi yang ditemui usai musyawarah menegaskan jika pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan melakukan banding ke PTUN.

“Kita  menilai pertimbangan majelis musyawarah kurang tepat, kita akan melakukan upaya hukum dengan banding ke PTUN,” tegas Suriadi.

Terpisah, Koordinator Divisi Sosialisasi Dan Partisipasi Masyarakat KPU Deliserdang Boby Indra Prayoga menegaskan dengan ditolaknya seluruh permohonan pemohon makan bapaslon Sofyan Nasution – Hj.Jamilah tetap TMS.

"Bapaslon Sofyan nasution-Hj.Jamilah tetap TMS, kita siap menghadapi jika pemohon mengajukan gugatan ke PTUN. Dengan putusan ini tidak ada tahapan yang terganggu,” pungkas Boby.

Saat musyawarah berlangsung, bapaslon Sofyan Nasution – Hj.Jamilah hanya diwakili tim kuasa hukum Suriadi, Mulyadi dan Winaldi sementara dari termohon dihadri komisioner Arifin Sihombing didampingi kuasa hukum A.Sandry Nasution, Sohibuk Maali Harahap, Akhmad Juhari.

Sebelumnya berdasarkan berita Acara (BA) rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual dukungan perbaikan bapaslo Sofyan Nasution – Hj.Jamilah berdasarkan keputusan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Deliserdang No.Reg:03/PS/PWSL.DLS.02.12/II/2018 di Aula Kantor KPU Kabupaten Deliserdang, Lubuk Pakam pada Rabu (7/3/2018) lalu dukungan bapaslon Sofyan Nasution – Hj.Jamilah yang MS hanya 1.776 dukungan dari 102.354 dukungan yang merupakan hasil penelitian administrasi (litmin) verifikasi ulang.

Sehingga total dukungan hanya 2.511 setelah ditambah 753 dukungan saat verifikasi awal sehingga Tidak Memenuhi Syarat jumlah minimal dukungan yaitu sebanyak 87.496 dukungan dengan sebaran 12 Kecamatan dari 22 Kecamatan di Kabupaten Deliserdang. (Manahan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini