Permohonan Ditolak, Bapaslon Sofyan Nasution – Hj.Jamilah Tetap TMS |
Bapaslon Sofyan nasution – Hj,.Jamilah pun tetap Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang untuk Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Tahun 2018 dalam Pilkada Serentak Tahun
2018.
Hal ini terungkap dalam musyawarah penyelesaian sengketa
pemilihan Bupati dan Wakil Kabupaten Deliserdang Tahun 2018 yangi digelar
Panwaslih Kabupaten Deliserdang di Kantor Panwaslih Kabupaten Deliserdang di
Jalan STM No.8, Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubuk Pakam berdasarkan
permohonan (gugatan) bakal pasangan calon Sofyan Nasution - Hj.Jamilah pada
Rabu (21/3/2018).
Sebelum membacakan putusan, majelis musyawarah yang
dipimping langsung Ketua Panwaslih Kabupaten Deliserdang Asman Siagian terlebih
dahulu membacakan pertibangan majelis musyawarah.
Diantara pertimbangan tersebut yaitu KPU Kabupaten
Deliserdang sebagai termohon telah melaksanakan semua tahapan termasuk
verifikasi faktual dan sudah dikuti bapaslon Sofyan Nasution – Hj.Jamilah
dengan membentuk tim koordinator dilapangan. Selain itu koordinator yang
dibentuk pemohon tidak ada menyampaikan apa kegiatan tim koordinator baik
kepada termohon maupun majelis musyawarah.
Sementara terkait adanya intimidasi di lapangan kepada
masyarakat yang memberikan dukungan kepada pemohon sehingga tidak datang saat
jadwal verifikasi faktual telah diteruskan Sentra Penegakan Hukum Terpadu
(Gakkumdu) dan sudah diklarifikasi. Setelah membacakan pertimbangan majelis musyawarah , pimpinan musywarah
membacakan putusan.
“Menolak permohonan pemohon seluruhnya,” tegas pimpinan musyawarah Asman Siagian.
“Menolak permohonan pemohon seluruhnya,” tegas pimpinan musyawarah Asman Siagian.
Kuasa hukum pemohon Suriadi yang ditemui usai musyawarah
menegaskan jika pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan melakukan banding ke
PTUN.
“Kita menilai pertimbangan majelis musyawarah kurang tepat, kita akan melakukan upaya hukum dengan banding ke PTUN,” tegas Suriadi.
“Kita menilai pertimbangan majelis musyawarah kurang tepat, kita akan melakukan upaya hukum dengan banding ke PTUN,” tegas Suriadi.
Terpisah, Koordinator Divisi Sosialisasi Dan Partisipasi
Masyarakat KPU Deliserdang Boby Indra Prayoga menegaskan dengan ditolaknya seluruh permohonan pemohon makan bapaslon
Sofyan Nasution – Hj.Jamilah tetap TMS.
"Bapaslon Sofyan nasution-Hj.Jamilah tetap TMS, kita siap menghadapi jika pemohon mengajukan gugatan ke PTUN. Dengan putusan ini tidak ada tahapan yang terganggu,” pungkas Boby.
"Bapaslon Sofyan nasution-Hj.Jamilah tetap TMS, kita siap menghadapi jika pemohon mengajukan gugatan ke PTUN. Dengan putusan ini tidak ada tahapan yang terganggu,” pungkas Boby.
Saat musyawarah berlangsung, bapaslon Sofyan Nasution –
Hj.Jamilah hanya diwakili tim kuasa hukum Suriadi, Mulyadi dan Winaldi
sementara dari termohon dihadri komisioner Arifin Sihombing didampingi kuasa
hukum A.Sandry Nasution, Sohibuk Maali Harahap, Akhmad Juhari.
Sebelumnya berdasarkan berita Acara (BA) rapat pleno
terbuka hasil verifikasi faktual dukungan perbaikan bapaslo Sofyan Nasution –
Hj.Jamilah berdasarkan keputusan Panitia
Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Deliserdang
No.Reg:03/PS/PWSL.DLS.02.12/II/2018 di Aula Kantor KPU Kabupaten Deliserdang,
Lubuk Pakam pada Rabu (7/3/2018) lalu dukungan bapaslon Sofyan Nasution – Hj.Jamilah
yang MS hanya 1.776 dukungan dari 102.354 dukungan yang merupakan hasil
penelitian administrasi (litmin) verifikasi ulang.
Sehingga total dukungan hanya 2.511 setelah ditambah 753 dukungan saat verifikasi awal sehingga Tidak Memenuhi Syarat jumlah minimal dukungan yaitu sebanyak 87.496 dukungan dengan sebaran 12 Kecamatan dari 22 Kecamatan di Kabupaten Deliserdang. (Manahan)
Sehingga total dukungan hanya 2.511 setelah ditambah 753 dukungan saat verifikasi awal sehingga Tidak Memenuhi Syarat jumlah minimal dukungan yaitu sebanyak 87.496 dukungan dengan sebaran 12 Kecamatan dari 22 Kecamatan di Kabupaten Deliserdang. (Manahan)