JR Saragih Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan

Sebarkan:


Bakal calon gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Jopinus Ramli (JR) Saragih ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.

Demikian dikatakan perwakilan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut Kombes Pol Andi Rian di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik, Medan, Kamis (15/3/2018) malam.

Dikatakan Andi, berdasarkan hasil gelar tim Gakkumdu, JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Alat bukti cukup kuat untuk menetapkan JRS sebagai tersangka. Alat bukti kita fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir, itu kita sita dari KPU. Kemudian dari pelapor, kemudian speciment tandatangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta," ujar Andi.

Menurut informasi, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menerbitkan surat yang menuliskan pihaknya tidak pernah melegalisir fotokopi ijazah SMA milik JR Saragih.

Terkait itu, Andi Rian menegaskan, pihaknya juga telah memintai keterangan langsung Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Ardianto terkait kasus ini pada Selasa lalu.

"Tetapi kan jelas pernah terbit surat dari kepala dinas yang menyatakan mereka tidak pernah. legalisir ijazah nomor sekian. Dengan dasar itu kita lakukan penyelidikan," imbuhnya. 

Ditambahkannya, tim Gakkumdu Sumut akan menerbitkan surat panggilan kepada JR Saragih untuk diperiksa pada Senin (19/3/2018) mendatang.

"Hari ini kita terbitkan surat panggilan, besok akan kita kirim untuk dipanggil pada Hari Senin. Saudara JRS merupakan tersangka Pasal 184 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun," ungkap Andi.

Sementara, Kuasa hukum JR Saragih, Ikhwal mengaku terkejut dengan ditetapkan kliennya sebagai tersangka pemalsuan tanda tangan legalisir ijazah. Menurutnya ada beberapa alasan kenapa JR Saragih tidak layak ditetapkan sebagai tersangka.

"Harusnya disidik dulu yang memalsukan," ujarnya.

Ketika ditanyai apakah pihak kuasa hukum JR saragih akan mengajukan praperadilan, Ikhwal belum mau berspekulasi lebih jauh. 

"Belum tahu, kami belum menerima surat penetapan tersangka ini dari Gakkumdu," katanya.

Diketahui sebelumnya, seorang warga bernama Nurmahadi melaporkan dugaan pemalsuan legalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih ke Bawaslu Sumut. Laporannya diregistrasi pada pada 2 Maret 2018 lalu. (ril)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini