Divonis Korupsi, Mantan Camat Percut Sei Tuan Diburon

Sebarkan:
Ilustrasi



DELISERDANG - Pasca divonis Mahkamah Agung (MA) RI dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta pada 2 Desember 2014 silam dalam kasus korupsi pengadaan lahan gardu induk PLN di Desa Petangguhan Kecamatan Galang, terpidana HH SH hingga kini tidak tahu dimana rimbanya. Bahkan sejak jabatan terakhirnya sebagai Camat Galang dan dimutasi ke Inspektorat Kabupaten Deliserdang, HH SH tidak pernah masuk kantor.

Kasi Penilaian Kinerja dan Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Deliserdang M Yusuf kepada wartawan menyebutkan jika hingga saat ini HH SH belum mengambil SK mutasi dari jabatan lamanya yakni Camat Percut Sei Tuan menjadi staf di Inspektorat Kabupaten Delserdang.

Disinggung soal gaji, Yusuf tidak mengetahuinya dan beralasan jika BKD belum mengambil tindakan atau sanksi terhadap HH SH karena belum adanya pemberitahuan yang diterima terkait putusan Kasasi MA RI. “SK mutasinya masih di BKD. HH SH belum mengambilnya dan terakhir SK nya menjadi staf Inspektorat Kabupaten Deliserdang,” ujarnya.

Sementara itu Sekretaris Inspektorat Kabupaten Deliserdang, Usron, ketika dikonfirmasi menyebutkan jika sejak dirinya bertugas atau berdinas pada Inspektorat Kabupaten Deliserdang tidak pernah mendengar nama HH SH masuk berdinas di Inspektorat Kabupaten Deliserdang. “HH SH tidak pernah masuk kantor di Inspektorat Kabupaten Deliserdang,” tegasnya.

Menanggapi putusan Kasasi MA RI itu, Kajari Deliserdang A Maryono SH MH ketika dikonfirmasi melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Fajar Syahputra SH MH mengatakan jika HH SH masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2016 lalu.

Untuk menangkap terpidana HH SH, lanjutnya, pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat untuk memberitahukan ke Kejari Deliserdang jika mengetahui keberadaan HH SH. Sebagai langkah, tambahnya, pihaknya telah mengirimkan surat DPO atas nama HH SH kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut untuk membantu menangkap HH SH.

Plt Bupati Sarankan HH SH Pensiun Dini

“Hilangnya” HH SH dan tidak pernah masuk kantor selama dua tahun lebih membuat Plt Bupati Deliserdang Zainuddin Mars kaget ketika dikonfirmasi di sela-sela kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikann penyuluhan pencegahan korupsi di Pemkab Deliserdang pada Senin (19/3).

Zainuddin pun mengira jika HH SH sudah mendekam dalam penjara. Mendapat pertanyaan dari sejumlah wartawan, Zainuddin Mars langsung memanggil ajudan untuk menelefon BKD. Tak lama kemudian, M Yusuf datang dan berdiri di samping Zainuddin Mars.

Zainuddin langsung melayangkan pertanyaan kepada M Yusuf terkait HH SH. Mendapat pertanyaan dari orang nomor satu di Deliserdang itu, M Yusuf mengakui jika SK mutasi terakhir HH SH dari Camat Percut Sei Tuan menjadi staf di Inspektorat Deliserdang hingga saat ini masih di BKD atau belum diambi l oleh HH SH.

Zainuddin pun kembali bertanya kepada M Yusuf berapa usia HH SH dan dijawab M Yusuf jika usia HH SH sudah berkisar 50 tahun lebih. Mendengar usia HH SH yang sudah 50 tahunan, Zainuddin Mars menyarankan BKD agar HH SH dipensiundinikan saja daripada menjadi beban Pemkab Deliserdang.

Disinggung soal gaji HH SH selama dua tahun lebih, Zainuddin berjanji akan mengecek ke bagian keuangan Pemkab Deliserdang. “Lebih baik dipensiundinikan saja daripada jadi beban,” pungkas Zainuddin kepada M Yusuf dan M Yusuf berjanji akan menindaklanjuti Plt Bupati Deliserdang tersebut.

Sekedar mengingatkan, dalam putusan PN Lubukpakam, majelis hakim Denny Lumbantobing SH didampingi hakim anggota Immanuel SH dan Syafril Batubara SH menilai mantan Camat Galang Hadisyam Hamzah SH hanya melakukan perbuatan administrasi sehingga dia tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidananya pada kasus korupsi pengadaan lahan gardu PLN seluas 7,2 hektar di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Deliserdang.

Sementara 3 orang terdakwa lainnya dalam berkas terpisah yaitu pemilik tanah, H Sali Rajimin Putra (sudah meninggal dunia) divonis 4,5 tahun, Staf BPN Deliserdang Mansuria Dachi divonis 2 tahun, dan mantan Kades Petangguhan Syamsir divonis 1,5 tahun.

Sebelumnya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Rumata R Sianya SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun denda Rp 50 Juta subsidair 6 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1, 2, 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Karena dalam pembayaran lahan gardu induk PLN seluas 7,2 Ha itu terdapat pembayaran tumpang tindih seluas 7.324 M2 sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 230 juta. Setelah PN Lubukpakam membebaskan terdakwa Hadisyam Hamzah SH maka JPU mengajukan kasasi.(manahan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini