DPRD Deliserdang Persoalkan Penyegaran Dapil

Sebarkan:

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deliserdang mempersoalkan penyegaran Daerah Pemilihan (Dapil) yang diusulkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang. 

Hal ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Deliserdang dengan KPU Kabupaten  Deliserdang di ruang rapat Komisi A DPRD Deliserdang, Selasa (6/2/2018). 
Komisioner KPU Kabupaten Deliserdang Boby Indra Prayoga didampingi komisioner lainnya Lisbon Situmorang dihadapan anggota dewan menerangkan bahwa  penyegaran Dapil dilakukan pihaknya  karena adanya perintah UU No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum diperkuat dengan PKPU No 16 tahun 2017 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum.
Masih menurut Boby, bahwa penyegaran Dapil itu melalui  rapat kerja penataan Dapil yang dihadiri tokoh-tokoh masyarakat, pimpinan Partai Politik (Parpol).

Lanjut Boby, rapat kerja itu tiga kali digelar dengan menghasilkan tiga draft usulan penyegaran Dapil yang selanjutnya usulan draft akan diusulkan ke KPU RI untuk kemudian akan ditetapkan. Namun, sebelum dikirim ke KPU RI, ketiga draft usulan itu terlebih dahulu melalui uji publik.

"Ketiga draft usulan yang kita melalui hasil rapat kerja. Itu belum diuji publik. Kalau ada usulan dari dewan silahkan usulkan draft tambahan," ujar Boby.
Sementara komisioner lainnya, Lisbon Situmorang mengatakan bahwa usulan pembuatan draft Dapil tersebut terlebih dahulu mempertimbangkan prinsip penataan Dapil berupa, ketaatan pada sistem pemilih yang proporsional dengan prinsip yang mengutamakan jumlah kursi besar dalam pembentukan Dapil (mengutamakan 6-12 kursi).
Kemudian kesetaraan nilai suara prinsip yang mengunakan harga kursi yang sama antara satu Dapil dengan Dapil lain. Proporsilitas prinsip yang memperhatikan kesimbangan alokasi kursi antar Dapil dalam hal ini jumlah kursi setiap daerah pemilihan tidak ada ketimbangan antar daerah pemilihan. 
Setelah mendapat penjelasan dari kedua anggota komisioner KPUD Deliserdang. Imran Obos selaku pimpinan rapat dengar pendapat itu, memberikan kesempatan kepada peserta untuk memberikan tanggapan.
Sementara anggota DPRD Deliserdang dari Partai Golkar Mikhail Tantara Purba dalam RDP ini menegaskan jika dirinya tidak setuju dengan perubahan Dapil yang terjadi di Dapil V. Menurutnya Dapil V, bukan Dapil neraka seperti yang diisukan banyak orang.

"Dapil V terdiri Kecamatan Bangun Purba, Galang, Gunung Meriah, STM Hulu, STM Hilir. Lantas kenapa Galang  dimasukan ke Dapil IV," tegasnya.
Menurutnya, dengan memasukan Kecamatan Galang ke Dapil IV sama saja merugikanya. Alasanya menurut Mikhail, bahwa selama ini dirinya telah membina konstituen di Dapil V.

"Kami dibayar negara untuk membina konsituen melalui biaya reses. Kenapa tidak sejak kami dilantik dilakukan perubahan Dapil. Biar kami bisa berkerja," ujarnya.
Menurutnya  bahwa perubahan Dapil yang diusulkan oleh berbagi pihak melalui rapat kerja itu sama saja perampokan.

"Ibarat tanaman sudah capek kami yang menanam, begitu mau panen langsung dirampas dari kami. Tentu kami keberatan," ujarnya.
Secara umum peserta RDP tidak keberatan bila terjadi perubahan Dapil selagi mempertimbangkan antara jarak pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif dengan waktu perubahan Dapil.

"Kami tak keberatan, maunya jauh jauh harilah diubah Dapilnya. Biar sama-sama enak, berapa biaya yang kami keluarkan selama ini untuk membina Dapil," kata Benhur Silitonga dewan lainnya.
Turut hadir dalam RDP ini Wakil Ketua DPRD Deliserdang Imran Obos dan anggota dewan lainnya yaitu Rusmani Manurung, Siswo Adi Suwito, Marajaksa Harahap, Syaiful Tanjung dan Darbani Dalimunthe. (Manahan) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini