Dampak Gugatan Sengketa, KPU Deliserdang Rencanakan Perubahan Tahapan Pilkada

Sebarkan:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang merencanakan perubahan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang.

Rencana perubahan tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang dampak adanya gugatan sengketa bakal pasangan calon (bapaslon) dari jalur independen (perseorangan) yaitu Sofyan Nasution - Hj Jamilah dan Mion Tarigan - Zainal Arifin.

Ketua KPU Kabupaten Deliserdang Timo Dahlia Daulay pada Senin (5/2/2018) menerangkan jika saat ini pihaknya sedang menginput hasil penelitian administrasi (litmin/verifikasi administrasi) syarat perbaikan dukungan pencalonan baik bapaslon Sofyan Nasution - Hj.Jamilah dan Mion Tarigan - Zainal Arifin.

"Saat ini kita sedang menginput ke Silon, harus selesai hari ini litmin untuk bapaslon Sofyan Nasution - Hj.Jamilah dan Mion Tarigan - Zainal Arifin. Masih penyesuaian soft copy dan hard copy," kata Timo.

Menurut Timo, hasil litmin sementara pihaknya menemukan banyak KTP ganda. Namun  dirinya belum dapat memastikan berapa jumlah dan persentase. "Kita melibatkan lebih 100 orang tim verifikator," terang Timo.

Lanjut Timo, seharusnya saat ini pihaknya sudah melakukan tahapan verifikasi faktual. "Seharusnya sudah verifikasi faktual, tahapan lama verifikasi faktual selesai tanggal 7 Februari 2018. Ada perubahan jadwal verifikasi faktual, verifikasi faktual mulai tanggal 7 Februari 2018 selama 7 hari," katanya.
Direncanakan penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang pada tanggal 16 Februari 2018," lanjut Timo.

Pantauan di Kantor KPU Kabupaten Deliserdang, proses litmin masih dilakukan tim verifikator di tenda yang disediakan KPU Kabupaten Deliserdang. (Manahan) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini