KPU Deliserdang Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan Jalur Perseorangan

Sebarkan:


Deliserdang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang telah menyelesaikan verifikasi syarat dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang.

Koordinator Divisi Sosialisasi Dan Partisipasi Masyarakat KPU Deliserdang Boby Indra Prayoga pada Sabtu (9/12) menerangkan verifikasi administrasi dilakukan 30 November 2017 sampai 8 Desember 2017.

Saat melakukan verifikasi administrasi, lanjut Boby Indra Prayoga, pihaknya mencocokkan kesesuain Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir dan alamat pendukung pada Formulir Model B.1-KWK perseorangan dengan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan yang diterbitkan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Deliserdang.
Selain itu KPU Kabupaten Delisersang juga melakukan verifikasi kesesuain antara alamat pendukung dengan daerah pemilihan, verifikasi kelengkapan lampiran dokumen dukungan, verifikasi kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah administrasi PPS serta verifikasi identitas kependudukan untuk memastikan pemenuhan syarat usia pendukung atau stasus perkawinan.

Maaih menurut Boby, dari hasil verifikasi administrasi terhadap kesesuain dan dukungan bakal calon perseorangan dengn bukti pernyataan dukungan bakal calon perseorangan, dari 90.031 peryantaan dukungan yang diserahkan pasangan calon Mion Tarigan,SE - Drs.H Zainal Arifin hanya 34.707 pernyataan dukungan yang memenuhi syarat sedangkan 55.314 sisanya tidak memenuhi syarat.

Sementara dari 92.928 pernyataan dukungan yang diserahkan pasangan calon Sofyan Nasution,SE - Hj Jamilah,SH hanya 1538 pernyataan dukungan yang memenuhi syarat sedangkan 91.390 sisanya tidak memenuhi syarat.

"Hasil verifikasi administrasi sudah kita serahkan ke pasangan calon dan diterima perwakilan pasangan calon pada Jumat (8/12) sekira pukul 20.00 Wib di Kantor KPU Kabupaten Deliserdang," terang Boby.

Setelah verifikasi administrasi, KPU Kabupaten Deliserdang akan melaksanakan verifikasi faktual pada 12 Desember 2017 sampai 25 Desember 2017. "Tanggal 26 Desember  2017 hasil verifikasi faktual akan kita umumkan ke pasangan calon untuk dilakukan perbaikan," ujar Boby.

Setelah itu, dilanjutkan pengumuman pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang pada 1 Januari 2018 sampai 7 Januari 2018. "Pendaftaran pasangan calon pada 8 Januari 2018 sampai 10 Januari 2018 baik jalur Partai Politik (Parpol) mau pun jalur perseorangan sembari melakukan verifikasi dan perbaikan, lalu tanggal 12 Februari 2018 penetapan pasangan calon dan pencabutan nomor urut pasangan calon," jelas Boby.(walsa)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar