KPU Paluta Pasang APK Cagubsu

Sebarkan:
PALUTA-Berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye yang difasilitasi oleh KPU, salah satunya adalah pembuatan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Di Kabupaten Paluta, APK yang dipasang terdiri dari 3 buah baliho per paslon, 10 buah umbul-umbul untuk setiap kecamatan dan 2 buah spanduk per paslon untuk setiap desa.

"Yang memasang spanduk kita serahkan kepada PPS, sedangkan untuk umbul-umbul dipasang PPK. Sementara yang memasang baliho, langsung oleh pihak KPU Paluta," kata Ketua KPU Paluta Rahmat Hidayat SP melalui Divisi SDM dan Parmas Herisal Lubis, Senin (2/4).

Tambahnya, pihaknya melalui PPK dan PPS telah melakuka pemasangan APK ini sejak 27 Maret dan terus dimonitoring agar sesuai dengan juknis pemasangan.

Lanjutnya, setelah nantinya pemasangan APK selesai, akan dilaksanakan serah terima dengan pihak tim Kampanye Pasangan Calon Gubsu disertakan berita acaranya dan disaksikan Panwaslih. Sedangkan untuk pemasangan APK Paslon Bupati Paluta di rencanakan akan dilaksanakan diawal Bulan April ini.

"Untuk pemasangan APK Paslon Bupati dan wakil Bupati Paluta di targetkan, paling lambat pertengahan bulan April ini sudah selesai," pungkasnya. (plt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini