Ribuan hektare kawasan hutan lindung di Desa Securai, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.
Pantauan di salah satu lokasi kawasan hutan di Dusun Sandayan, Minggu (15/10), sudah tidak terlihat lagi rimbunnya tanaman bakau, melainkan sudah berganti tanaman menjadi kelapa sawit.
Kondisi ini disebutkan warga setempat, sudah berlangsung cukup lama, bahkan tanaman kelapa sawit sudah masa panen berkisar berumur 3 sampai 10 tahun. "Kalau ditannya lama, ya sudah lama kalilah," sebut warga berkacamata yang enggan menyebut nama ini.
Informasi yang diterima dari warga, perkebunan kelapa sawit tersebut milik warga keturunan tionghoa asal Medan berinisial EK dan M. "Selain mereka, ada juga beberapa pengusaha lain memiliki perkebunan ini," jelas dia, diamini beberapa warga.
Di lokasi perkebunan kelapa sawit itu juga, berdiri plang peringatan dari Dinas Kehutanan Sumatera Utara yang menyebutkan kawasan yang dipenuhi tanaman kelapa sawit itu merupakan kawasan hutan.
Parahnya lagi, tanaman kelapa sawit yang baru saja dioperasi (ditumbang) Dinas Kehutanan, kembali ditanam bibit kelapa sawit oleh pengusaha. "Sempat sih ditumbang, tapi dengan cepat ditanam lagi," seru mereka.
Padahal, sebelumnya Kelompok Kerja (Pokok) Dinas Kehutanan Sumut, meninjau lokasi secara langsung untuk mengambil titik kordinat lokasi kawasan hutan yang sudah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit.
Tim Pokja dipimpin M Said dan Azhar Kasim, sangat kaget melihat kondisi hutan yang sudah dipenuhi perkebunan kelapa sawit.
Mereka menilai, kawasan hutan yang sudah beralih fungsi ini harus segera dikembalikan sesuai kondisi awalnya yaitu hutan lindung. Namun sayang, sejauh ini belum ada juga pengembalian kawasan tersebut menjadi hutan yang semestinya. "Payah bilanglah," tegas warga berkulit hitam ini.
Menyikapi beralih fungsinya hutan ini anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Muhri Hafiz angkat bicara. Menurutnya, ini merupakan temuan serius dan harus ditindaklanjuti. "Ini adalah temuan serius, kita mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah menyampaikan hal ini," kata Muhri.
Menurut dia, berubahnya kawasan, hutan lindung beralih fungsi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit adalah bentuk kelalaian buruk yang sudah dilakukan Dinas Kehutanan Pemerintah provinsi Sumatera Utara. "Ini adalah kelalaian Dinas," terangnya.
Untum itu, jelasnya, sebagai anggota komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara yang berkaitan langsung dengan persoalan ini, dirinya memastikan akan meminta jawaban pihak dinas kehutanan Provinsi Sumatera Utara. "Senin (besok) kita akan melayangkan surat kepada Dinas Kehutanan. Kita ingin meminta jawaban apa yang sebenarnya terjadi," tegasnya.
Terpisah Kepala KPH Wilayah I (Langkat-Deliserdang) Bustami, seolah enggan berkomentar. Sebab, pesan whats upps yang dilayangkan tak kunjung dibalas meski sudah dibaca, mungkin dirinya enggan bermasalah dan mengetahui siapa pemiliknya. (lkt-1)

