BPJS Kisaran Beri Santunan Kepada 3 Ahli Waris

Sebarkan:
BPJS Kisaran Beri Santunan Kepada 3 Ahli Waris


Hari Pelanggan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Kisaran menyerahkan Rp 372 Juta lebih dana santunan kecelakaan kerja kepada 3 ahli waris.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kisaran, Moch Faisal, menjelasakan dana tersesbut merupakan hak ahli waris, karena sebelumnya keluarga ahli waris telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Karena terjadi kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapat santunan sesuia dengan aturan pemerintah. Dana tersebut kemarin telah kami serahkan secara langsung,” demikian kata Faisal kepada wartawan Minggu (10/9/2017) sekira pukul 11.00 wib di gedung BPJS setempat.
Faisal menyebutkan bahwa kecelakaan kerja yang dialami oleh ketiga tenaga kerja merupakan murni kasus kecelakaan kerja. “ Tentunya kecelakaan ini tidak kita inginkan, namun bila terjadi BPJS siap memberikan hak-hak si tenaga kerja. Maka mari kita bergabung di BPJS Ketenagakerjaan, “ ajak Faisal, sembari mengatakan banyak manfaat ikut BPJS Ketenagakerjaan.
Wahyuni, salah satu ahli waris yang diundang mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah menyerahkan santunan atas nama suaminya yang telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun tiga orang ahli waris yang menerima santunan adalah Martliana Gea istri dari almarhum Iteka Gea dari PT Torganda sebesar Rp. 118.200.00. Rusli Aritonang ayah dari almarhum Sabdam Syahputra dari PT Sintong Abadi II sebesar Rp. 113.822.400, dan Wahyuni istri dari alamrhum Ahmad Fauzi dari PT Supra Matra Abadi Tanah Datar sebesar Rp. 140.004.240.(rial)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini