Sampurno Pohan : Saya Sudah Tugaskan Staff Cek

Sebarkan:




Pasca penembokkan akses pintu masuk ke rumah warga oleh pihak pengembang (develover) Komplek Perumahan Town House, Jalan Pelajar, Medan, pasangan suami istri (pasutri) Anggiat Marojahan Simanjuntak (35) dan Merry Simangunsong (35), warga Jalan Menteng VII Gang Serasi, Medan, meminta kasus yang mereka alami secepatnya diselesaikan, Kamis (31/8/2017).

Kadis TRTB Kota Medan, Sampurno Pohan mengatakan, saat dihubungi via telepon selulernya tak menjawab. Namun, Sampurno Pohan menjawab via SMS. "Saya sudah tugaskan staff untuk melakukan pengecekan lapangan," jawab Samporno Pohan melalui pesan singkat.

Ditanyai lebih lanjut via telepon selulernya, Sampurno Pohan tak ada membalas lagi.

Pasutri Anggiat Marojahan Simanjuntak dan Merry Simangunsong merasa terzolimin terkait penembokkan akses pintu masuk ke rumah mereka karena hal tersebut merupakan fasilitas umum (Fasum) akses pintu masuk ke rumahnya sesuai dengan beberapa surat dari instasi terkait. "Kami punya buktinya yakni surat keputusan dari instasi terkait mengenai hal tersebut," kata Merry Simangunsong.

Ibu tiga anak ini menuturkan, mereka berhak atas fasum akses pintu masuk tapi kenapa pihak pengembang Komplek Perumahan Town House masih saja menembok akses pintu masuk ke rumah kami dan Dinas TRTB Kota Medan sama sekali tidak menindak tegas pihak pengemban. "Dinas TRTB Kota Medan tutup mata dan tidak ada melakukan eksekusi membongkar tembok tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, ujar Merry, Dinas TRTB Kota Medan seharusnya menindak pihak pengembang Komplek Town House, Jalan Pelajar, Medan, karena sudah melakukan kesalahan besar dalam membangun komplek perumahan itu. "Kami meminta keadilan kepada semua instasi yang terlibat untuk menindak pihak pengembang," akunya.

Merry menuturkan, kasus yang dialaminya sudah berlarut-larut sejak tahun 2016 silam. Jelas Merry, pihak pengembang bersalah dalam mendirikan bangunan tidak sesuai dengan SIMB tidak ditindak tegas, sementara mereka yang melakukan sesuai dengan peraturan dan SIMB tidak diberikan keadilan. "Mohon kepada Pemko Medan segera melakukan tindakan," tegasnya.

Tak hanya itu, tambah Merry, akibat ulah yang dilakukan pihak pengembang komplek perumahan mereka tak bisa melanjutkan pembangunan rumah mereka dan tidak bisa menempati rumah mereka. "Kemana rasa keadilan itu," pungkas Merry dengan nada kesal.


Dengan nada kesal, Merry Simangunsong menjelaskan, jika permasalahan ini tidak diselesaikan maka keadilan di negeri ini mati dimana orang yang menginginkan keadilan tidak pernah digubris. "Semua bukti-bukti yang ada sampai-sampai RDP di Kantor DPRD Kota Medan dengan semua instasi yang terlibat ikut serta dalam masalah ini tapi pihak pengembang tak mengindahkannya," pungkasnya. (jh siahaan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini