Pasca penembokkan akses pintu masuk ke rumah warga oleh
pihak pengembang (develover) Komplek Perumahan Town House, Jalan Pelajar,
Medan, pasangan suami istri (pasutri) Anggiat Marojahan Simanjuntak (35) dan
Merry Simangunsong (35), warga Jalan Menteng VII Gang Serasi, Medan, meminta
kasus yang mereka alami secepatnya diselesaikan, Kamis (31/8/2017).
Kadis TRTB Kota Medan, Sampurno Pohan mengatakan, saat
dihubungi via telepon selulernya tak menjawab. Namun, Sampurno Pohan menjawab
via SMS. "Saya sudah tugaskan staff untuk melakukan pengecekan
lapangan," jawab Samporno Pohan melalui pesan singkat.
Ditanyai lebih lanjut via telepon selulernya, Sampurno Pohan
tak ada membalas lagi.
Pasutri Anggiat Marojahan Simanjuntak dan Merry
Simangunsong merasa terzolimin terkait penembokkan akses pintu masuk ke rumah
mereka karena hal tersebut merupakan fasilitas umum (Fasum) akses pintu masuk
ke rumahnya sesuai dengan beberapa surat dari instasi terkait. "Kami punya
buktinya yakni surat keputusan dari instasi terkait mengenai hal
tersebut," kata Merry Simangunsong.
Ibu tiga anak ini menuturkan, mereka berhak atas fasum
akses pintu masuk tapi kenapa pihak pengembang Komplek Perumahan Town House
masih saja menembok akses pintu masuk ke rumah kami dan Dinas TRTB Kota Medan
sama sekali tidak menindak tegas pihak pengemban. "Dinas TRTB Kota Medan
tutup mata dan tidak ada melakukan eksekusi membongkar tembok tersebut,"
jelasnya.
Lebih lanjut, ujar Merry, Dinas TRTB Kota Medan
seharusnya menindak pihak pengembang Komplek Town House, Jalan Pelajar, Medan,
karena sudah melakukan kesalahan besar dalam membangun komplek perumahan itu.
"Kami meminta keadilan kepada semua instasi yang terlibat untuk menindak
pihak pengembang," akunya.
Merry menuturkan, kasus yang dialaminya sudah
berlarut-larut sejak tahun 2016 silam. Jelas Merry, pihak pengembang bersalah
dalam mendirikan bangunan tidak sesuai dengan SIMB tidak ditindak tegas, sementara
mereka yang melakukan sesuai dengan peraturan dan SIMB tidak diberikan
keadilan. "Mohon kepada Pemko Medan segera melakukan tindakan,"
tegasnya.
Tak hanya itu, tambah Merry, akibat ulah yang dilakukan
pihak pengembang komplek perumahan mereka tak bisa melanjutkan pembangunan
rumah mereka dan tidak bisa menempati rumah mereka. "Kemana rasa keadilan
itu," pungkas Merry dengan nada kesal.
Dengan nada kesal, Merry Simangunsong menjelaskan, jika
permasalahan ini tidak diselesaikan maka keadilan di negeri ini mati dimana
orang yang menginginkan keadilan tidak pernah digubris. "Semua bukti-bukti
yang ada sampai-sampai RDP di Kantor DPRD Kota Medan dengan semua instasi yang
terlibat ikut serta dalam masalah ini tapi pihak pengembang tak mengindahkannya,"
pungkasnya. (jh siahaan)