Lawan Covid-19, Buruh Sumut Tak akan Demo di Mayday 2020

Sebarkan:
MEDAN - Asosiasi Buruh se-Sumatera Utara (Sumut) mendukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dalam mengatasi dampak Virus Corona (Covid-19).

Asosiasi Buruh menyatakan tidak akan melakukan demonstrasi turun ke jalan pada peringatan Hari Buruh 1 Mei mendatang.

Hal itu disampaikan sekitar 20 Asosiasi Buruh langsung kepada Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi dalam diskusi di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jumat (24/4/2020).

Hadir di antaranya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumut CP Nainggolan, Sekjen DPD KSPSI Semayang Duo Sumut Dermawan, Serikat Pekerja Rumahan serta asosiasi buruh lainnya.

Mewakili seluruh seluruh asosiasi buruh yang hadir, Ketua DPD FSPTI KSPSI Sumut CP Nainggolan menyatakan tidak akan melakukan pergerakan masa turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi terkait Hari Buruh 1 Mei 2020.

Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk dukungan para buruh terhadap Pemprov Sumut dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 di daerah ini.

"Tidaklah bijak andai kita melakukan unjuk rasa dalam kondisi seperti ini. Oleh karena itu atas bimbingan dan arahan yang disampaikan oleh Bapak Gubernur kepada kami merupakan suatu langkah yang tepat untuk antisipasi dimana kita harus bersama-sama melawan Covid-19 di Sumut," katanya.

Gubsu menyambut baik dan mengapresiasi dukungan para buruh dalam upaya penangan Covid-19 di Sumut. Termasuk sikap tidak akan melakukan unjukrasa di Hari Buruh mendatang.

Karena upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk para buruh.

Edy Rahmayadi juga berjanji akan bertanggung jawab dalam permasalahan buruh yang terdampak Covid-19.

"Saya selaku pimpinan di provinsi ini akan bertanggung jawab lahir dan batin. Pemerintah sudah tau, makanya kita sudah melakukan refocusing dan realokasi anggaran. Apa yang anda sampaikan tadi saya tidak pungkiri," ucap Edy Rahmayadi, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut R Sabrina.

Terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19, Edy juga memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Harianto Butarbutar untuk langsung terjun ke lapangan dan mengecek semua perusahaan di Sumut, serta meminta Dinas Tenaga Kerja Sumut untuk menindak perusahaan yang mengambil kesempatan momen Covid-19.

Sebelumnya, Gubsu juga telah menyampaikan Seruan Nomor: 184/TU/III/2020 terkait Penanganan Covid-19 di Sumut, antara lain menghimbau kepada kalangan dunia usaha agar memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pekerja instansi pemerintah dan swasta.

Bagi kalangan pekerja industri untuk memberlakukan sistem bekerja bergiliran semaksimal mungkin dengan tetap memberikan hak pekerja dan jangan sampai melakukan PHK atau penghentian kontrak. (Ril)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini