Blokade Jalan, Ratusan Warga Laucih Minta PTPN II Hentikan Penggusuran

Sebarkan:

Blokade Jalan, Ratusan Warga Laucih Minta PTPN II Hentikan Penggusuran


Ratusan warga yang tinggal di Desa Laucih, Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Majestik, Jalan Gatot Subroto Medan, pada Senin (7/8/2017).

Datang dengan mengendarai sepeda motor dan menaiki angkutan kota (Angkot), ratusan warga yang memakai pita merah ini menuntut hak dalam kasus sengketa lahan seluas 850 hektar antara masyarakat dengan PTPN II.

Salah seorang warga, Kristiani beru Surbakti (29) mewakili warga Desa Laucih, Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu meminta pihak PTPN II untuk tidak lagi melakukan aktivitas penghancuran rumah dan tanaman milik warga.

"Kami hanya ingin bertani seperti dahulu. Kami mohon agar PTPN II itu tidak lagi mencuri tanah kami," tegasnya.

Dikatakan Kristiani, dirinya sudah puluhan tahun tinggal di sana. Yang membuat dia dan seluruh warga merasa aneh, ketika lahan sudah bersih dan ditanami berbagai tumbuhan, pihak PTPN II tiba-tiba datang dan mengklaim tanah itu adalah miliknya.

"Rumah saya dan warga lainnya hancur diratakan PTPN II. Meski mereka beralasan ingin membangun rumah untuk rakyat, tapi kami tidak percaya dan kami ingin rumah kami," ucapnya.

Akibat aksi unjuk rasa ini, terjadi kemacetan parah di kawasan Bundaran Majestik Jalan Gatot Subroto Medan karena warga sempat memblokade jalan. Tampak Polisi Lalu Lintas bersiaga di sejumlah persimpangan.

Karena jalan utama diblokade, arus lalu lintas yang datang dari arah Jalan Adam Malik dialihkan ke Jalan Gatot Subroto yang mengarah ke Jalan Kapten Maulana Lubis. Meski sudah dialihkan, arus lalu lintas tetap macet.

Bahkan, Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendra ET turun langsung mengajak warga berdialog.

"Saya mohon lah kepada teman-teman agar membuka jalan. Silahkan menyampaikan aspirasi, tapi berilah pengguna jalan lain untuk melintas," ujar Hendra.

Menanggapi permintaan Kapolsek itu, pendemo tetap kukuh memblokade jalan. Alasannya, mereka tak mau peserta aksi terpecah belah. Mereka tetap tidak mau membuka jalan.

Sebelumnya diketahui, PTPN II mengklaim tanah seluas 850 hektar itu akan dibangun rumah untuk kalangan masyarakat menengah.

Namun sayangnya, rencana pembangunan rumah itu dilakukan dengan cara-cara yang diduga melanggar aturan, seperti halnya perampasan paksa tanah ulayat warga.(sandy)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini