Pembayaran Dana CSR PTPN4 Sosa Diusulkan Melalui Rekening Desa

Sebarkan:
  Suasana rapat terkini sosialisai percepatan pembayaran dana CSR PTPN4 kepada masyarakat 13 desa.


  Pembayaran dana CSR PTPN4 Sosa untuk tahap kedua dan ketiga sebesar Rp 10 milyar, kepada sebanyak 3.243 masyarakat di 13 desa di Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), diusulkan dibayar melalui rekening masing-masing desa.

  Hal ini terungkap saat digelar rapat lanjutan realisasi pembayaran dana CSR PTPN4 Sosa, yang dilaksanakan pada hari Rabu (12/7/2017), di Balai Desa Pasar Ujung Batu. Pantauan wartawan, rapat yang dimulai sejak pukul 10.00 wib hingga berakhir pada pukul 18.00 wib, terlihat cukup alot.

  Rapat yang dipimpin Asisten II Pemkab Palas, Budi Utari Siregar itu, turut dihadiri Tim Pendamping dari Kejati Sumut, perwakilan Dandim 0212/TS, perwakilan Kapolres Tapsel, Camat Sosa, Danramil 09/Sosa, Kapolsek Sosa, Manajemen PTPN4 Sosa didampingi perwakilan dari kantor direksi PTPN4 dari Medan, para kepala desa dan tokoh masyarakat dari 13 desa.

  Dalam arahannya, Asisten II Pemkab Palas berharap, agar penyaluran dana CSR 13 desa dapat diselesaikan secepat mungkin dengan tidak melanggar proses-proses administrasi. "Sehingga dana yang disalurkan dapat dipergunakan dengan baik untuk kebutuhan masyarakat penerimanya," sebut Budi Utari.

  Sementara, Manajer PTPN4 Sosa, Marthias M. menyampaikan, untuk kenyamanan bersama dan transparansi penggunaan uang negara.

  "Untuk penyaluranan dana CSR kepada masyarakat 13 desa, maja tahapan demi tahapan harus dilalui. Seperti, pembuatan adendem atau perubahan MoU dan pendampingan dari para penegak hukum," katanya.

  Sedangkan Tim Pendamping dari Kejati Sumut menegaskan, dari sisi hukum, bilaman kesepakatan kedua belah pihak sudah ada, maka tidak ada kendala lagi untuk penyaluran dana CSR 13 desa dengan tetap mengikuti prosedur dan aturan-aturan hukum yang ada.

  Pada kesempatan itu, perwakilan masyarakat 13 desa, Sulhani mengusulkan, menyetujui ada perubahan MoU pembayaran CSR PTPN4 kepada masyarakat 13 desa dari bentuk fisik menjadi uang tunai.

  "Kami juga mengusulkan, sistem penyaluran dana CSR ditransfer melalui rekening desa bukan dibayarkan langsung kepada masing-masing peserta, individu atau perorangan," sebutnya.

  Masyarakat 13 desa juga menegaskan, terkait lahan seluas 107 hektare untuk pemukiman, agar tetap dimunculkan dalam adendum MoU kedua. "Karena, sampai kini, belum ada kejelasan status lahan tersebut," ujarnya.


  Menanggapi usulan-usulan yang muncul dalam pertemuan tersebut, manajemen PTPN4 Sosa, akan berkordinasi dengan pihak Direksi PTPN4 di Medan. Mengingat, adanya perubahan-perubahan dalam draft MoU yang telah disusun, yang diusulkan masyarakat dalam pertemuan itu. (pls)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini