Hasil RDP, PT LAB Miliki Dokumen Izin & Sah

Sebarkan:

Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT.Leomas Anugerah Bersaudara (LAB) yang dituntut ratusan warga Dusun I, Desa Negara, Kecamatan STM Hilir agar ditutup saat melakukan aksi demo di Kantor DPRD Deliserdang pada Selasa (2/5) ternyata memiliki dokumen izin.

Anggota DPRD Deliserdang akhirnya menerima perwakilan warga Dusun I, Desa Negara, Kecamatan STM Hilir agar ditutup saat melakukan aksi demo di Kantor DPRD Deliserdang diruang rapat Komisi C DPRD Deliserdang.

Dihadapan Wakil Ketua DPRD Deliserdang Imran Obos, Wakil Ketua DPRD Deliserdang Apoan Simanungkalit, sejumlah anggota dewan diantaranya Henry Dumanter Tampubolon, Rusmani Manurung, Bayu Sumantri Agung, Mikhail T.P Purba, Misnan Al Jawi, Darbani Dalimunthe dan dewan lainnya, Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang Edwin Nasution, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang, perwakilan Sat Pol PP Deliserdang, perwakilan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Deliserdang, Camat STM Hilir Khairul Saleh serta perwakilan pemerintahan Desa Negara, perwakilan warga menyampaikan, mereka ingin PT.LAB ditutup.

Menurut warga, keberadaan PT.LAB yang sudah beroperasi sebulan mengakibatkan kebisingan, polusi udara apalagi lokasi PT. LAB ini dekat dengan pemukiman warga, sekolah dan tempat ibadah. Warga pun mempertanyakan maslaha tanda tangan warga yang menyetujii pembangunan PT.LAB yang menurut warga jika yang mendatangani bukan warga yang berdampak langsung bahkan ada dugaan pemalsuan tanda tangan warga serta adanya bangunan dilokasi PT.LAB yang diduga tidak memiliki izin.
Jamat Manik salah seorang perwakilan warga mengatakan jika dirinya terpaksa mengungsikan istrinya yang baru operasi mata kerumah saudaranya karena khawatir mata istrinya yang baru operasi terkena asap pabrik.

"umah saya hanya berjarak 30 cm dari dinding pabrik, udara kotor dan bau menyengat, saya juga harus mengungsikan istri saya yang baru operasi mata karena mata istri saya terkena asap pabrik,” kata Jamat Manik.

Kabag Hukum Pemkab Deliserdang Edwin Nasution menegaskan, PT.LAB memiliki izin seperti yang ditetapkan Pemkab Deliserdang seperti izin UKL-UPL , IMB bahkan PT.LAB memiliki Izin Usaha Pengelolaan Perkebunan (UPP) yang dari Gubernur Sumatera Utara.

"PT.LAB memiliki dokumen izin, PT.LAB legal dan sah. Pemkab Deliserdang pasti mendukung masyarakat asal masyarakat ada dasar hukum, tapi kami tidak bisa mencabut izin perusahaan karena segilintir orang,” kata Edwin Nasution.

Terkait keluhan kebisingan, menurut Edwin Nasution, Pemkab Deliserdang akan menurunkan tim ke lokasi. "Batas kebisingan didaerah pemukiman warga 50 desibel, jika melebih 50 desibel maka kita minta untuk menurunkan. Jika tidak mampu menurunkan maka kita cabut izinnya,” tegas Edwin Nasution.

Sementara itu pimpinan sidang Wakil Ketua DPRD Deliserdang Imran Obos menerangkan jika sebenarnya pihaknya melakukan rapat internal dengan dinas dan pihak terkait untuk membahas PT.LAB tanpa mengundang PT.LAB dan masyarakat.

"Sebenarnya ini rapat internal dan hasilnya akan disampaikan kepada masyarakat secara tertulis. Namun karena masyarakat sudah hadir jadi kami tidak perlu lagi menyampaikannya hasilnya. Masalah tanda tangan kita akan menanyakan ke Kepala Des , kita juga meminta agar Sat Pol PP memeriksa indikasi adanya bangunan di PT.LAB yang tidak izin,” kata Imran Obos.

Imran Obos pun menegaskan jika PT.LAB memiliki dokumen izin sesuai yang ditetapkan pemerintah. "PT.LAB ada dokumen izin sesuai yang ditetapkan pemerintah. Saya mempersilahkan masyarakat untuk menempuh jalur hukum di Kepolisian dan menggugat di PTUN Medan,” tegas Imran Obos.(walsa)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar