Terkait Kutipan Rp 500 Ribu Perorang
Seniman Indonesia Anti Narkoba (SIAN) Kabupaten Langkat, meminta kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat tidak menjadikan warga
yang akan direhabilitasi karena terdeteksi menggunakan narkotika, sebagai sapi perahan.
“Kewajiban untuk menjalani rehabilitasi bagi warga yang terdeteksi positif pengguna narkotika jangan dimanfaatkan atau dijadikan alasan untuk mengutipi uang,” tegas Ketua SIAN Langkat, Selamat, Spd,
Selasa (10/11/15).
SIAN, sebut Selamat, sangat mendukung operasi yang dilakukan BNNK Langkat dalam upaya menekan penggunaan narkotika di kalangan masyarakat termasuk kewajiban menjalani rehabilitasi bagi yang terdeteksi positif menggunakan
narkotika. Namun, SIAN sangat tidak setuju , dan sangat menyayangkan kalau BNNK meminta uang kepada yang diwajibkan menjalani rehabilitasi dengan alasan untuk biaya rehabilitasiut tersebut.
“Bukankah biaya rehabilitasi itu sudah ditanggung pemerintah?” ujar Selamat sembari mengaku pihaknya banyak mendapat informasi terkait warga
yang dijaring BNNK Langkat kemudian diwajibkan menjalani rehabilitasi namun disebut-sebut dikutipi uang oleh bagian rehabilitasi BNNK Langkat.
Sebagaimana informasi diperoleh, petugas BNNK Langkat beberapa bulan belakangan ini aktif melakukan razia ke tempat-tempat yang rawan
dikunjungi pengguna narkotika. Sudah puluhan orang dijaring karena positif menggunakan narkotika melalui tes urine yang dilakukan BNNK.
Mereka yang positif itu kemudian diwajibkan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan. Namun untuk rehabilitasi tersebut, bagian seksi rehabilitasi
Seniman Indonesia Anti Narkoba (SIAN) Kabupaten Langkat, meminta kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat tidak menjadikan warga
yang akan direhabilitasi karena terdeteksi menggunakan narkotika, sebagai sapi perahan.
“Kewajiban untuk menjalani rehabilitasi bagi warga yang terdeteksi positif pengguna narkotika jangan dimanfaatkan atau dijadikan alasan untuk mengutipi uang,” tegas Ketua SIAN Langkat, Selamat, Spd,
Selasa (10/11/15).
SIAN, sebut Selamat, sangat mendukung operasi yang dilakukan BNNK Langkat dalam upaya menekan penggunaan narkotika di kalangan masyarakat termasuk kewajiban menjalani rehabilitasi bagi yang terdeteksi positif menggunakan
narkotika. Namun, SIAN sangat tidak setuju , dan sangat menyayangkan kalau BNNK meminta uang kepada yang diwajibkan menjalani rehabilitasi dengan alasan untuk biaya rehabilitasiut tersebut.
“Bukankah biaya rehabilitasi itu sudah ditanggung pemerintah?” ujar Selamat sembari mengaku pihaknya banyak mendapat informasi terkait warga
yang dijaring BNNK Langkat kemudian diwajibkan menjalani rehabilitasi namun disebut-sebut dikutipi uang oleh bagian rehabilitasi BNNK Langkat.
Sebagaimana informasi diperoleh, petugas BNNK Langkat beberapa bulan belakangan ini aktif melakukan razia ke tempat-tempat yang rawan
dikunjungi pengguna narkotika. Sudah puluhan orang dijaring karena positif menggunakan narkotika melalui tes urine yang dilakukan BNNK.
Mereka yang positif itu kemudian diwajibkan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan. Namun untuk rehabilitasi tersebut, bagian seksi rehabilitasi
BNNK Langkat disebut-sebut memungut biaya sebesar Rp 675..000 perorang dengan rincian Rp 500.000 untuk biaya rehabilitasi, dan Rp 175.000 untuk biaya tes urine.
Pengutipan itu sudah berlangsung akumulasi yakni berulangkali setiap kali ada yang terjaring (positif) saat digelarnya razia. Razia teranyar dilakukan pada Sabtu (10/10/15) lalu di berbagai tempat termasuk dari PT Qton, sebuah perusahaan pemecah batu di dekat Simpang Gohor Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, Sebanyak 19 orang dari puluhan yang dites uruinesnya, diketahui positif pengguna narkotika.
Kepala BNNK Langkat AKBP Suyoso, ketika dikonfirmasi Analisa via sms maupun sambungan telepon seluler beberapa waktu yang lalu, tidak membalas maupun menerima panggilan yang dilakukan Analisa.
Bahkan, Kepala Seksi Rehabilitasi, Nona Apriyanti Sinaga yang disebut-sebut sebagai pihak yang melakukan pemungutan uang tidak berkenan memberika penjelasan melalui sambungan telepon seluler, ketika dihubungi
Sementara itu informasi diperoleh, terkait rehabilitasi bagi pengguna narkotika, menurut sumber biayanya sebesar Rp 4,5 juta perorang selama tiga bulan. Namun, Rp 3 juta di antaranya ditanggung oleh negara, kekurangannya Rp 1,5 juta ditanggung oleh yang direhap, dan pembayarannya
langsung ke pihak yang merehab (rumah sakit), bukan kepada BNK. Makanya, pengutipan uang oleh BNNK dengan alasan untuk rehabilitasi itu menjadi
pertanyaan berbagai pihak.
“Yang saya tahu, biaya untuk rehabilitasi Rp 4,5 juta, namun Rp 3 juta ditanggang oleh negara. Kekurangannya ditanggulangi oleh yang direhab, dan pembayarannya langsung ke rumah sakit tempat dimana perehabatan itu dilakukan, bukan ke pihak BNN. Dan, kalaupun misalnya BNNK sebagai penjembatani, kenapa hanya Rp 500.00 yang diminta, kok tidak Rp 1,5 juta,” ujar sumber.(hendra)
Pengutipan itu sudah berlangsung akumulasi yakni berulangkali setiap kali ada yang terjaring (positif) saat digelarnya razia. Razia teranyar dilakukan pada Sabtu (10/10/15) lalu di berbagai tempat termasuk dari PT Qton, sebuah perusahaan pemecah batu di dekat Simpang Gohor Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, Sebanyak 19 orang dari puluhan yang dites uruinesnya, diketahui positif pengguna narkotika.
Kepala BNNK Langkat AKBP Suyoso, ketika dikonfirmasi Analisa via sms maupun sambungan telepon seluler beberapa waktu yang lalu, tidak membalas maupun menerima panggilan yang dilakukan Analisa.
Bahkan, Kepala Seksi Rehabilitasi, Nona Apriyanti Sinaga yang disebut-sebut sebagai pihak yang melakukan pemungutan uang tidak berkenan memberika penjelasan melalui sambungan telepon seluler, ketika dihubungi
Sementara itu informasi diperoleh, terkait rehabilitasi bagi pengguna narkotika, menurut sumber biayanya sebesar Rp 4,5 juta perorang selama tiga bulan. Namun, Rp 3 juta di antaranya ditanggung oleh negara, kekurangannya Rp 1,5 juta ditanggung oleh yang direhap, dan pembayarannya
langsung ke pihak yang merehab (rumah sakit), bukan kepada BNK. Makanya, pengutipan uang oleh BNNK dengan alasan untuk rehabilitasi itu menjadi
pertanyaan berbagai pihak.
“Yang saya tahu, biaya untuk rehabilitasi Rp 4,5 juta, namun Rp 3 juta ditanggang oleh negara. Kekurangannya ditanggulangi oleh yang direhab, dan pembayarannya langsung ke rumah sakit tempat dimana perehabatan itu dilakukan, bukan ke pihak BNN. Dan, kalaupun misalnya BNNK sebagai penjembatani, kenapa hanya Rp 500.00 yang diminta, kok tidak Rp 1,5 juta,” ujar sumber.(hendra)