Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan mengamankan benih padi illegal asal Tiongkok di terminal kedatangan internasional Bandara Kualanamu. Kepala Seksi (Kasi) Karantina Tumbuhan Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, Heppy Diati pada Jumat (30/10) membenarkan jika pihaknya telah mengamankan benih padi ilegal asal Tiongkok di Bandara Kualanamu, yang dikemas dengan rapi di dalam koper dengan berat lebih kurang 18 Kg ," disita dari salah seorang penumpang maskapai Silk Air dari Singapura ketika sampai di Bandara Kualanamu pada Selasa (27/10) kemarin, saat ini sudah kita amankan di Karantina Pertanian untuk proses lanjut ," ungkapnya.
Diterangkan Heppy jika barang ilegal tersebut berhasil diamankan ketika petugas melakukan pemeriksaan di terminal kedatangan international. Saat pemeriksaan dengan alat X- Ray , ditemukan barang mencurigakan didalam satu unit tas merek Polo Club warna hitam tersebut. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan lebih detail dan dari hasil pemeriksaan ditemukan benih padi.
Lanjut Heppy jiki pemilik bibit padi tersebut berinisial AS, warga Medan. Namun saat petugas meminta surat lengkap pada yang bersangkutan, tadak bisa memperlihatkan dan selanjutnya dilakukan penahanan ," sesuai dengan peraturan Menteri Pertanian, setiap benih dan bahan tumbuhan/pertanian baik yang masuk dan keluar harus memenuhi persyaratan umum seperti permohonan ke Karantina tempat pemasukan, SIP Mentan (Surat Izin Pemasukan) dari Menteri Pertanian (Pusat perlindungan Verietas Tanaman dan Perizinan pertanian),Phytosaniatary Ccertificate (PC), dari negara asal, melalui tempat-tempat pemasukan yang ditetapkan, dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina ditempat pemasukan," tegasnya. Diterangkannya jika sipemilik tidak memenuhi unsur yang ditetapkan, maka barang dikatagorikan ilegal, dan melanggar UU Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan dan tumbuhan dan PP nomor 14 2002 serta izin Mentan RI. ( DS)
Lanjut Heppy jiki pemilik bibit padi tersebut berinisial AS, warga Medan. Namun saat petugas meminta surat lengkap pada yang bersangkutan, tadak bisa memperlihatkan dan selanjutnya dilakukan penahanan ," sesuai dengan peraturan Menteri Pertanian, setiap benih dan bahan tumbuhan/pertanian baik yang masuk dan keluar harus memenuhi persyaratan umum seperti permohonan ke Karantina tempat pemasukan, SIP Mentan (Surat Izin Pemasukan) dari Menteri Pertanian (Pusat perlindungan Verietas Tanaman dan Perizinan pertanian),Phytosaniatary Ccertificate (PC), dari negara asal, melalui tempat-tempat pemasukan yang ditetapkan, dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina ditempat pemasukan," tegasnya. Diterangkannya jika sipemilik tidak memenuhi unsur yang ditetapkan, maka barang dikatagorikan ilegal, dan melanggar UU Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan dan tumbuhan dan PP nomor 14 2002 serta izin Mentan RI. ( DS)