![]() |
| Dokumen foto PDAM Tirta Lihou Simalungun. (mol/ptl) |
MEDAN | Sebanyak tujuh saksi sudah diperiksa tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait perkara dugaan korupsi mencapai Rp7 miliar di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou Simalungun.
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi, Selasa (3/11/2026) malam.
"Proses penyidikan masih berlangsung. Sejauh ini sudah tujuh saksi diperiksa," kata Rizaldi lewat pesan teks.
Tim Pidsus terus mendalami dugaan kebocoran keuangan di perusahaan daerah tersebut. Dalam rapat pihak manajemen PDAM disebut tidak mampu menjelaskan secara rinci aliran dana sebesar Rp7 miliar.
“Antara lain pegawai PDAM Tirta Lihou dan Inspektorat Kabupaten Simalungun. Dana tersebut diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan?” sambungnya.
Mengenai tersangka dalam perkara dimaksud, pihaknya masih menunggu kesimpulan penyidikan.
"Untuk tersangka belum. Masih proses lidik. Proses masih berjalan. Kita harap segera menemukan fakta fakta setelah rangkaian penyelidikan selesai," pungkas Rizaldi. (RobS/RS)

