-->

Teken Kerja Sama dengan Puskesmas, Disdukcapil Taput Pastikan Bayi Baru Lahir Langsung Miliki Akta dan KIA

Sebarkan:
Dinkes PPKB Taput dr Ganda Nainggolan berkolaborasi Disdukcapil Romusa Simanungkalit ST MM program layanan terintegrasi bertajuk One Day Service. (mol/alfredo sihombing)
TAPUT | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput) membuat terobosan dalam pelayanan publik. 

Melalui Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) yang berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pemkab Tapanuli Utara resmi meluncurkan program layanan terintegrasi bertajuk "One Day Service" bagi ibu melahirkan.

Program strategis ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama (Memorandum of Understanding atau MoU) antara Dinas Dukcapil dengan seluruh kepala puskesmas se-Kabupaten Taput. Acara peresmian tersebut bertempat di Aula Dinkes PPKB Taput, Rabu (4/11/2026).

Kegiatan penting ini dihadiri oleh Kepala Dinkes PPKB Taput dr Ganda Nainggolan, bersama sekretaris dinas, para kepala bidang, serta jajaran staf. Hadir pula Kepala Disdukcapil Taput Romusa Simanungkalit ST MM, beserta jajaran kepala bidang dan staf, serta seluruh kepala puskesmas dari berbagai wilayah di Tapanuli Utara.

Melalui inovasi layanan "One Day Service" ini, orang tua tidak perlu lagi direpotkan dengan urusan birokrasi pendaftaran administrasi kependudukan setelah buah hati mereka lahir di fasilitas kesehatan.

"Melalui inovasi layanan 'One Day Service' ini, masyarakat, khususnya para ibu yang melahirkan di puskesmas kini dapat langsung pulang membawa dokumen kependudukan yang lengkap tanpa harus repot mengurusnya ke Kantor Dinas Dukcapil," ujar Ganda.

Langsung Kantongi Tiga Dokumen Sekaligus

Adapun dokumen kependudukan yang langsung terbit saat ibu dan bayi meninggalkan fasilitas kesehatan meliputi tiga produk administrasi penting, yakni:

-Akta Kelahiran bayi yang baru lahir.

​-Kartu Keluarga (KK) pembaruan dengan penambahan anggota keluarga baru.

-Kartu Identitas Anak (KIA).

Inovasi ini dinilai sangat membantu efisiensi waktu dan biaya bagi para orang tua baru. Mereka kini terbebas dari beban administrasi serta biaya transportasi untuk mengantre di kantor pelayanan pencatatan sipil.

Selain mempermudah urusan pencatatan sipil, kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah sejak lahir juga memberikan keuntungan strategis lainnya. 

Kebijakan ini akan mempercepat proses pendaftaran serta integrasi bayi baru lahir ke dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan secara lebih cepat dan tepat sasaran. (as/as)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini