-->

Sidang Putusan Sumantri Ditunda, Kamis Besok Pujakesuma Akan Demo Kejari Deliserdang

Sebarkan:

Foto : Massa Pujakesuma Datangi PN Lubukpakam ( MOL/ GN)
DELISERDANG | Sidang putusan terhadap Sumantri,50 dan anaknya Fajar Paturahman,22 yang diduga menjadi korban kriminalisasi di PN Lubuk Pakam ditunda oleh hakim, Selasa (3/11/2026). 

Majelis hakim menunda sidang hingga Kamis (5/11/2026) pukul 09.00 WIB karena putusan belum selesai dan adanya pergantian Penasihat Hukum Terdakwa.

"Karena adanya pergantian penasehat hukum terdakwa dan majelis juga baru menerima surat pengunduran diri PH yang lama dan juga baru menerima surat kuasa PH yang baru. Karena itu harus dimasukkan dalam berita acara persidangan maka ditunda sampai Kamis," ujar PH Sumantri, Muhammad L Lubis.

Meski ditunda, ratusan kader Pujakesuma tetap memadati halaman Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Mereka datang dengan kaos Pujakesuma dari Deliserdang dan Medan untuk memberi dukungan moral kepada Sumantri dan anaknya.

"Semangat ya pak. Sabar ya pak kita sama-sama berdoa," teriak emak-emak Pujakesuma menyemangati Sumantri sebelum masuk ruang sidang.

Sumantri optimis akan divonis bebas. Ia membantah memecahkan kaca beco alat berat milik PT Smart Glove di Desa Patumbak Kampung.

"Saya yakin Majelis akan memvonis bebas saya dan anak saya. Kami nggak ada memecahkan kaca beko alat berat perusahaan. Kami hanya melempar pakai telur tapi saat itu malah dibilang alat berat beko kacanya pecah," kata Sumantri.

Sementara Ketua Pujakesuma Eko Sopianto merasa kecewa dengan Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang begitu tega menuntut terdakwa dan anaknya dengan dua tahun penjara. Eko menganggap kasus ini mestinya dipertimbangkan oleh Kejari, bagaimana perkara ini bisa di sidang kan diduga karena desakan pengusaha. 

", kasus ini perkara kecil tak seharusnya terdakwa dituntut dua tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Deliserdang, apa mereka tak punya nurani, kasus ini ada penyebab pencemaran lingkungan sudah dilaporkan ke pihak terkait  tapi diabaikan , warga terdampak pencemaran lingkungan itu protes menghentikan kegiatan malah dipenjara, dimana keadilan buat masyarakat. Pujakesuma pada Kamis besok akan mendemo Kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang dengan massa yang banyak, protes mempertanyakan kenapa bisa terdakwa dituntut sampai dua tahun, mestinya dibebaskan dengan restorative justice, kan bisa " Tegas Eko Sopianto. (GN) 




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini