MEDAN | Dua saksi dari Polrestabes Medan yang melakukan penangkapan terhadap Marhadi, terdakwa perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 20 Kg dihadirkan JPU, Selasa (3/11/2026) sore di ruang sidang Cakra 6 PN Medan.
Menjawab pertanyaan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan
Risnawati Ginting, saksi Ari dan Johan menegaskan, penangkapan terdakwa merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat.
“Bakal ada mobil Mitsubishi Xpander lewat pintu Tol Helvetia Yang Mulia. Setelah plat kendaraan cocok, langsung kami berhentikan,” kata Ari di hadapan majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu.
Tim langsung melakukan pemeriksaan. Di jok belakang ditemukan tas. Saat diinterogasi, terdakwa mengakui isinya sabu. Setelah dihitung terdapat 20 bungkus.
“Ada kami tanyakan. Kata terdakwa isinya sabu. Lewat telepon, atas arahan seseorang bernama Manok terdakwa disuruh menjemput sabunya. Kata terdakwa, nanti ada mobil jenis pickup yang mengantarkannya,” sambung saksi.
Sebelumnya, teman terdakwa semasa sekolah bernama Rizal (daftar pencarian orang/DPO) yang memperkenalkannya dengan Manok.
Menurut pengakuan Marhadi, sambung saksi, sabu tersebut akan diantarkan ke Lhokseumawe, Provinsi Aceh. “Per kilonya terdakwa akan mendapatkan upah Rp5 juta. Baru Rp5 juta yang diterima terdakwa ini sebagai panjar,” timpal saksi Johan.
Hakim ketua pun menanyakan ‘nasib’ pria bernama Rizal dan Manok tersebut. “Kok cuma terdakwa ini saja yang ditangkap pak? Yang menyuruh terdakwa ini mana? Jaringannya (peredaran gelap sabu) bagaimana?” cecar Khamozaro Waruwu didampingi hakim anggota Zufida Hanum dan M Nazir.
Kedua saksi secara bergantian menimpali, tim telah berusaha melakukan pengembangan terhadap kedua nama dimaksud namun belum berhasil ditangkap. Tidak diketahui apakah Zul dan Manok nama asli atau samaran.
Di bagian lain, hakim ketua mempertanyakan siapa pemilik mobil Xpander yang digunakan terdakwa warga Dusun Dering Baling, Desa Alen, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara untuk mengangkut 20 Kg sabu tersebut.
“Ada STNK dan BPKB-nya Yang Mulia. Cuma informasi dari penyidik, pemiliknya dua minggu lalu katanya telah meninggal. Kami upayakan menghadirkan ahli warisnya di persidangan minggu depan Yang Mulia,” timpal JPU Risnawati Ginting.
Ketika dikonfrontir hakim ketua, terdakwa Marhadi membantah keterangan saksi tentang sudah menerima panjar Rp5 juta. “Saya waktu itu butuh uang Yang Mulia,” katanya.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa diamankan petugas, Minggu (31/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.20 WIB. Ia dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Atau kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf a Penyesuaian Pidana. (RobS/RS)

