-->

Dugaan Pelanggaran HAM dan Kekerasan terhadap Masyarakat Adat di Tepian Danau Toba: TPL Didesak Bertanggung Jawab

Sebarkan:
Masyarakat adat pandumaan sipitu huta saat duduk bersama. (mol/alfredo Sihombing)
SIMALUNGUN | Di balik konflik panjang penguasaan tanah di kawasan Danau Toba, tersimpan rangkaian kesaksian masyarakat adat tentang dugaan kekerasan, penganiayaan, intimidasi, perusakan sumber penghidupan, hingga tindakan terhadap makam leluhur yang mereka anggap sebagai penghinaan terhadap martabat dan identitas adat.

Masyarakat adat dari Sihaporas, Natumingka, Simaninggir, Pandumaan-Sipitu Huta, hingga Nagasaribu-Onan Harbangan, secara terpisah mengungkapkan pengalaman mereka menghadapi konflik dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL), perusahaan yang sebelumnya dikenal sebagai PT Inti Indorayon Utama, Selasa (3/11/2026).

Bagi masyarakat, persoalan tersebut bukan lagi sekadar sengketa batas lahan atau perbedaan dokumen penguasaan tanah. Mereka menilai konflik yang berlangsung puluhan tahun telah menimbulkan penderitaan fisik, kehilangan sumber penghidupan, ketakutan, serta trauma yang diwariskan kepada generasi berikutnya.

Sejumlah warga bahkan mengaku mengalami kekerasan ketika berusaha mempertahankan tanah yang mereka yakini sebagai warisan leluhur. Kesaksian tersebut menuntut perhatian serius pemerintah, Komnas HAM, dan aparat penegak hukum.

Dugaan pelanggaran HAM tidak boleh berhenti sebagai cerita masyarakat, tetapi harus diperiksa melalui penyelidikan independen, transparan, dan memberikan perlindungan kepada para korban.

Natumingka: Mata Kanan Nelson Tak Lagi Bisa Melihat
Salah satu kesaksian paling memilukan datang dari Nelson Simanjuntak, 42, warga Desa Natumingka, Kabupaten Toba.
Ia mengaku mengalami kekerasan dalam bentrokan yang terjadi pada Mei 2021 ketika masyarakat mempertahankan tanah yang mereka yakini sebagai tanah adat warisan leluhur Op Punduraham Simanjuntak.

Menurut Nelson, tanah tersebut telah diwariskan selama 11 generasi.

Ia menceritakan, pada 18 Mei 2021 masyarakat memperoleh informasi mengenai rencana penanaman oleh pihak TPL di atas lahan yang mereka klaim sebagai tanah leluhur.

Masyarakat kemudian mendirikan portal sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas penanaman sebelum persoalan kepemilikan tanah diselesaikan.

Nelson menyebut, pada pagi hari sekitar 500 orang telah berada di lokasi dengan membawa sejumlah peralatan, termasuk kayu yang diruncingkan. Sementara masyarakat adat yang berada di lokasi diperkirakan sekitar 100 orang.

Masyarakat mengaku berusaha mencari jalan penyelesaian. Namun, situasi kemudian memanas dan berujung bentrokan.

Nelson mengaku menjadi salah satu korban kekerasan. Ia mengatakan bagian tubuhnya dipukul menggunakan tangan dan helm yang diduga milik petugas keamanan perusahaan.Dampak yang dialaminya tidak ringan. Hingga sekarang, mata sebelah kanannya tidak dapat melihat.

Kesaksian tersebut menjadi persoalan serius yang memerlukan pemeriksaan medis, dokumentasi kejadian, keterangan saksi, serta penelusuran pihak-pihak yang diduga terlibat.

Pada 22 Mei 2021, masyarakat mengaku telah membuat laporan kepada kepolisian.
Namun, bagi Nelson, luka yang dialaminya bukan sekadar persoalan fisik.

Kehilangan penglihatan pada salah satu mata menjadi pengingat atas peristiwa yang hingga kini masih menyisakan trauma.

Dugaan Perusakan Makam Leluhur Memicu Kemarahan Warga
Nelson juga mengungkapkan bahwa salah satu pemicu utama bentrokan adalah tindakan terhadap makam leluhur masyarakat adat.

Menurut kesaksiannya, makam leluhur mereka diduga dibongkar sehingga tulang-belulang berserakan.
Ia bahkan menuturkan adanya tindakan penendangan terhadap tulang-belulang tersebut menggunakan kaki.

Bagi masyarakat adat, makam leluhur bukan sekadar tempat pemakaman. Di dalamnya terdapat nilai penghormatan, sejarah keluarga, dan ikatan spiritual yang diwariskan antargenerasi.

Karena itu, dugaan tindakan terhadap makam tersebut dinilai sebagai persoalan yang sangat serius dan harus ditelusuri secara hukum.

Pemerintah dan aparat penegak hukum didesak mengusut kebenaran peristiwa tersebut, termasuk memastikan apakah terdapat unsur perusakan makam dan pelanggaran terhadap penghormatan atas orang yang telah meninggal.

Simaninggir: Warga Mengaku Dianiaya Saat Mempertahankan Tanah Adat
Kesaksian lainnya datang dari Walio Pasaribu, 41, warga Desa Simari, Dusun IV, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba.

Ia menyebut luas keseluruhan tanah adat yang diperjuangkan masyarakat mencapai 1.438 hektare. Sekitar 1.238 hektare di antaranya menjadi wilayah yang dipersoalkan dengan TPL.

Menurut Walio, perjuangan mempertahankan tanah adat telah berlangsung sejak era Indorayon pada 1986 secara individu, kemudian berkembang menjadi perjuangan bersama pada 2019.

Ia mengungkapkan, pada 7 Agustus 2025 terjadi ketegangan ketika pihak perusahaan diduga melakukan penanaman di atas lahan yang diyakini masyarakat sebagai tanah leluhur.

Masyarakat menolak aktivitas tersebut. Penolakan kemudian berkembang menjadi bentrokan.
Walio mengaku dirinya mengalami pemukulan di sejumlah bagian tubuh hingga harus dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan.

Ia memperkirakan masyarakat yang berada di lokasi hanya sekitar 25 orang, sementara jumlah orang dari pihak perusahaan mencapai sekitar 400 orang.

Ia juga menyebut tanaman kopi dan jagung milik masyarakat yang telah berproduksi diduga dicabut dan dirusak untuk kemudian diganti dengan tanaman eukaliptus.

Walio berharap laporan dan pengaduan masyarakat mendapat penanganan serius dari aparat penegak hukum.

Sihaporas: Dugaan Kekerasan, Pembakaran Rumah, dan Intimidasi
Di Kabupaten Simalungun, masyarakat adat Sihaporas juga menyampaikan pengalaman mereka menghadapi konflik berkepanjangan.

Mersi Silalahi, 42, menuturkan, masyarakat pernah menyampaikan pengaduan mengenai sejumlah peristiwa yang dianggap merugikan warga.

Salah satu peristiwa yang disoroti terjadi pada 22 September 2025.
Menurut keterangan warga, peristiwa tersebut melibatkan masyarakat, pihak perusahaan, serta aparat keamanan. Mereka mengaku terjadi dugaan pemukulan, kerusakan kendaraan, hingga pembakaran rumah.

Kesaksian tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk melalui dokumentasi, laporan kepolisian, keterangan korban, dan klarifikasi pihak-pihak yang berada di lokasi.

Mangintua Ambarita, 70, mengatakan, masyarakat Sihaporas telah menempati wilayah tersebut selama 13 generasi. Tanah yang mereka pertahankan bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga ruang kehidupan dan kebudayaan. Masyarakat masih melestarikan tujuh ritual leluhur sebagai bagian dari identitas adat.

Namun, konflik penguasaan lahan yang menurut warga mulai berkembang sejak 1998 telah memengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Mangintua mengaku kini hanya mampu mengelola kebun kopi di lahan yang tersisa dengan hasil sekitar 15-20 kilogram dan harga jual Rp40.000 hingga Rp45.000 per kilogram.

Ia berharap pengakuan wilayah adat dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk kembali mengembangkan pertanian dan membangun kehidupan yang lebih baik.

Nagasaribu-Onan Harbangan: Dugaan Intimidasi dan Kekerasan Berulang
Di Desa Pohan Jae, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, masyarakat adat Nagasaribu-Onan Harbangan juga menyampaikan dugaan kekerasan dalam perjalanan mempertahankan wilayah adat.

Jonris Simanjuntak, 45, mengatakan, masyarakat memiliki sejarah panjang menjaga hutan leluhur yang berada di kawasan terjal.

Para leluhur, menurutnya, melarang penebangan pohon di kawasan tersebut karena khawatir memicu longsor. Ia menyebut masyarakat pernah mengalami bentrokan dengan pihak perusahaan pada 2022. Dalam peristiwa tersebut, Benni Pasaribu dilaporkan mengalami luka di bagian kepala akibat dugaan pemukulan menggunakan tongkat besi.

Pada Januari 2025, Benni disebut telah membuat laporan kepada Polres Tapanuli Utara dengan nomor LP/B/12/I/2025/Reskrim Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara, tertanggal 20 Januari 2025.

Jonris mengaku masyarakat merasa laporan mereka belum mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan. Ia juga menuturkan dirinya dan warga lainnya pernah mengalami intimidasi ketika mempertahankan tanah adat.

Katarina Siagian, 51, mengaku pernah mendapatkan ancaman dan tindakan kekerasan berupa pukulan menggunakan kayu pentungan yang menurut keterangannya dilakukan oleh oknum aparat serta petugas keamanan perusahaan (TPL).

Ia menegaskan masyarakat tidak ingin hutan adat yang diwariskan leluhur terus mengalami kerusakan.
Mereka justru berencana menghutankan kembali kawasan tersebut dengan menanam pohon kemenyan.

Pandumaan-Sipitu Huta: Hutan Kemenyan Rusak, Sumber Kehidupan Hilang
Perjuangan masyarakat adat Pandumaan-Sipitu Huta, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, menjadi gambaran lain dampak konflik penguasaan hutan adat. Sekitar 700 kepala keluarga telah memperjuangkan wilayah leluhur selama kurang lebih 17 tahun.

Rusmedia Lumbangaol, 71, mengenang, perjuangan mulai menguat pada 2007 dan semakin memanas pada 2008 setelah pohon kemenyan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat ditebang.

Ia menyebut aktivitas perusahaan saat itu mendapat pengawalan aparat keamanan, termasuk personel Brimob bersenjata.

Bagi masyarakat, hilangnya pohon kemenyan bukan hanya kerusakan lingkungan, melainkan hilangnya sumber pendapatan keluarga dan biaya pendidikan anak-anak.

Kristina Simamora, 63, menyebut sekitar 700 hektare kawasan kemenyan masyarakat mengalami kerusakan akibat aktivitas yang mereka kaitkan dengan perusahaan.

Rusmedia mengenang bagaimana anaknya yang masih kecil pernah mengatakan bahwa kebun kemenyan lebih berharga daripada dirinya sendiri.

Pernyataan tersebut menggambarkan betapa pentingnya hutan bagi keberlangsungan hidup masyarakat adat.

Meski demikian, perjuangan panjang masyarakat akhirnya menghasilkan pengakuan hutan adat seluas sekitar 4.198 hektare untuk Desa Pandumaan - Sipitu Huta, sebagaimana disampaikan Robet Sinambela, 43.
Pengakuan tersebut menjadi bukti bahwa penyelesaian konflik dapat dilakukan melalui pengakuan hak masyarakat adat.

Konflik Agraria Tidak Boleh Menjadi Pembenaran Kekerasan
Rangkaian kesaksian dari sejumlah wilayah adat di kawasan Danau Toba memperlihatkan persoalan yang lebih luas daripada sekadar perselisihan batas tanah.

Ada warga yang mengaku kehilangan penglihatan, mengalami pemukulan, mendapatkan intimidasi, kehilangan tanaman produktif, hingga menghadapi dugaan tindakan terhadap makam leluhur.

Seluruh dugaan tersebut harus diperiksa secara independen agar kebenaran peristiwa dan pertanggungjawaban masing-masing pihak dapat dipastikan.

Konflik agraria tidak boleh menjadi pembenaran bagi penggunaan kekerasan terhadap masyarakat yang menyampaikan keberatan atas penguasaan tanah.

Hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, mempertahankan sumber penghidupan, menjalankan tradisi, serta memperoleh perlindungan hukum harus dihormati.

Dalam konteks tersebut, Komnas HAM perlu didorong melakukan pemantauan dan penyelidikan sesuai kewenangannya terhadap dugaan pelanggaran HAM yang disampaikan masyarakat.

Aparat penegak hukum juga harus memastikan seluruh laporan korban diproses secara profesional, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penganiayaan dan perusakan.

TPL dan Pemerintah Didesak Memberikan Pertanggungjawaban
Masyarakat adat berharap perubahan kebijakan perizinan perusahaan menjadi momentum untuk menyelesaikan seluruh persoalan yang selama ini belum mendapatkan kepastian.

Mereka menuntut pengakuan tanah adat, pemulihan lahan produktif, perlindungan terhadap masyarakat, serta pengusutan dugaan kekerasan yang dialami warga.

Pemerintah pusat dan daerah juga diminta tidak sekadar melakukan penyelesaian administratif, tetapi memastikan adanya pemulihan hak masyarakat yang terdampak konflik.

Pihak TPL perlu memberikan penjelasan terbuka atas berbagai kesaksian dan dugaan tindakan yang disampaikan masyarakat, termasuk peristiwa bentrokan, dugaan pemukulan, kerusakan tanaman, serta persoalan makam leluhur.

Sementara itu, aparat keamanan harus menjelaskan peran dan tindakan personelnya dalam setiap peristiwa yang dilaporkan.

Bagi masyarakat adat, keadilan tidak cukup hanya dengan menghentikan aktivitas perusahaan. Keadilan harus diwujudkan melalui pengungkapan kebenaran, pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan pelanggaran, pemulihan korban, serta jaminan agar kekerasan serupa tidak terulang.

Masyarakat adat tidak boleh kehilangan tanah leluhur, sumber kehidupan, bahkan anggota tubuh dan rasa aman hanya karena memperjuangkan hak yang mereka yakini sebagai warisan nenek moyang.

Tepian Danau Toba membutuhkan penyelesaian konflik yang bermartabat. Dugaan pelanggaran HAM harus diusut, korban harus mendapatkan keadilan, dan negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat adat. (as/as)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini