![]() |
| Ketua DPC PA GMNI Taput Nando Gea bersama Sekretaris DPC PA GMNI Taput Aser Hutagalung. (mol/istimewa) |
Organisasi tersebut menilai dugaan tindakan penyadapan itu sebagai persoalan serius yang berpotensi mencederai prinsip konstitusi, supremasi hukum, serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Ketua DPC PA GMNI Taput Nando Gea didampingi Sekretaris DPC PA GMNI Taput Aser Hutagalung menyampaikan keprihatinan sekaligus kecaman atas mencuatnya kasus dugaan penyadapan tersebut. Pernyataan itu disampaikan secara tertulis di Tarutung, Rabu (4/11/2026).
Penyadapan terhadap kepala negara maupun pejabat publik tanpa dasar hukum yang sah merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Terlebih, jika dugaan tersebut dilakukan oleh aparat yang seharusnya bertugas menjaga keamanan dan menegakkan hukum.
"Sangat miris dan memalukan. Institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum, justru disalahgunakan oleh oknum-oknum jenderal untuk melakukan tindakan intelijen ilegal terhadap simbol negara, yaitu Presiden," ujar Bung Nando.
PA GMNI Taput menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran disiplin semata. Dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat dalam kegiatan intelijen, apabila terbukti, dapat berdampak terhadap stabilitas nasional dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Nando juga mengingatkan bahwa perlindungan hukum dan keamanan harus berlaku bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.
"Ini adalah bentuk duri dalam daging dan pengkhianatan terhadap konstitusi. Jika seorang presiden saja bisa disadap secara ilegal oleh aparatnya sendiri, bagaimana dengan jaminan keamanan bagi warga negara biasa? Alat negara tidak boleh dijadikan instrumen politik praktis atau kepentingan kelompok tertentu," tegas Nando.
Terkait langkah penegakan hukum yang disebut telah dilakukan Bareskrim Polri terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat, DPC PA GMNI Tapanuli Utara menyatakan dukungan terhadap proses hukum yang objektif, transparan, dan tidak tebang pilih.
Menurut organisasi tersebut, penanganan perkara harus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain mendukung proses hukum, PA GMNI Tapanuli Utara mendesak pemerintah dan institusi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan serta mekanisme kerja intelijen negara.
Evaluasi tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, memperkuat pengawasan internal, sekaligus memastikan seluruh aparat negara bekerja sesuai tugas dan batas kewenangan yang diatur konstitusi.
PA GMNI Taput berharap kasus ini menjadi momentum pembenahan institusi agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan demokrasi tetap terjaga. (as/as)

