![]() |
| Gate 1 Pelabuhan Belawan. (mol/dok). |
MEDAN | Ada yang janggal di pintu masuk Pelabuhan Belawan Gate 1. Pungutan tarif pass masuk sebesar Rp 10.000 untuk sepeda motor dan Rp 15.000 untuk mobil/minibus menuai protes keras dari warga, pekerja dan sopir angkutan di Belawan, Selasa (6/10/2026).
Pasalnya, pungutan itu dinilai memberatkan, tidak transparan dan tanpa dasar hukum yang jelas dipajang di lokasi.
Warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Ombudsman RI Perwakilan Sumut dan DPRD Medan untuk segera turun tangan mengaudit serta membongkar dugaan pungli berkedok resmi ini.
Pelabuhan Belawan adalah pelabuhan rakyat, bukan tempat wisata. Setiap hari ribuan orang menggantungkan hidupnya keluar masuk pelabuhan untuk bekerja disana. Jika dikenai biaya Rp 10.000 - Rp 15.000 setiap kali masuk tanpa kejelasan peruntukan, ini adalah bentuk pemerasan terhadap ekonomi rakyat kecil.
Terkait hal itu, warga Belawan menuntut agar Kepada KSOP Utama Belawan membuka ke publik SK Persetujuan Tarif Pass Pelabuhan Belawan Gate 1.
"Benarkah tarif itu sudah disetujui KSOP dan jika ada SK-nya, mana papan pengumumannya di Gate 1. Sebab sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap tarif jasa kepelabuhanan wajib transparan dan disosialisasikan," kata Rasmana, warga Belawan.
Selanjutnya, Pelindo Regional 1 diminta jangan bungkam dan harus menjelaskan secara terbuka ke publik, aliran dana E-Pass ini masuk kemana.
"Mana laporan keuangannya dan Pelindo jangan bungkam," tegasnya.
Warga Belawan mendesak Ombudsman dan DPRD Medan untuk lakukan evaluasi segera, apakah tarif ini sudah melalui kajian tidak memberatkan masyarakat.
"DPRD jangan tutup mata, ini konstituen kalian yang setiap hari diperas di pintu pelabuhan mereka sendiri," ujar Roby.
Potensi Rp 7 Miliar Setahun
Hitung-hitungan kasar redaksi mengungkap angka yang fantastis dan patut dicurigai. Jika dalam sehari ada rata-rata 1.500 motor dan 300 mobil yang masuk Gate 1 saja (angka konservatif untuk pelabuhan tersibuk di Sumatera).
Sepeda Motor: 1.500xRp10.000=Rp15 Juta/hari dan Mobil/Minibus: 300xRp 15.000= Rp4,5 Juta/hari.
Sehingga jika ditotal per hari= Rp19,5 Juta, per bulan= Rp585 Juta dan per tahun= Rp 7.020.000.000 atau Rp 7 Miliar lebih.
Itu baru dari satu pintu Gate 1. Belum dihitung dari Gate 2, Gate 3 dan pintu kargo. Totalnya bisa tembus diatas Rp 10 miliar pertahun.
Siapa Yang Menikmati
Pertanyaan besar yang kini menjadi bola liar di tengah masyarakat, uang miliaran itu ditampung di rekening siapa dan Divisi apa di Pelindo yang mengelolanya.
Selanjutnya, apakah uang itu masuk sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang disetor ke Kas Negara, atau masuk ke kas perusahaan Pelindo sebagai BUMN.
"Jika masuk ke Pelindo, digunakan untuk apa dan dimana transparansinya?. Mengapa tidak ada papan tarif resmi dan laporan publik di Gate 1," tanya Ahmadi, warga Belawan.
Jika tidak ada papan tarif resmi yang terpampang jelas sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 117 Tahun 2021 tentang Tarif Jasa Kepelabuhanan, maka pungutan ini patut diduga sebagai Pungutan Liar (Pungli) Berkedok Resmi yang melanggar asas transparansi dan akuntabilitas BUMN.
Hingga berita ini diturunkan, GM Pelindo Regional 1 Belawan dan Kepala KSOP Utama Belawan bungkam dan belum memberikan klarifikasi terkait dasar hukum SK serta penggunaan dana E-Pass tersebut.
Warga meminta Kejati Sumut, BPK RI, dan KPK untuk turun mengaudit total pengelolaan dana pass masuk Pelabuhan Belawan.
Jangan jadikan Pelabuhan Belawan sebagai ATM pribadi dan rakyat Belawan butuh transparansi bukan pembungkaman. (Tim/REM).

