-->

Darah di Morowali, Warga Lokal Disabet Sajam di Lahan PT Askon dan 75 TKA Cina Diamankan

Sebarkan:

Mobil dan alat berat rusak akibat bentrokan berdarah di lahan PT Askon, Morowali. (mol/dok).

SULTENG | Konflik agraria dan kesewenang-wenangan perusahaan tambang kembali memakan korban di Sulawesi Tengah. Insiden berdarah pecah di kawasan operasional PT Astima Konstruksi (Askon) di Desa Matarape, Kecamatan Sombori Kepulauan, Kabupaten Morowali, Minggu (4/10/2026).

Akibatnya, enam orang terluka, lima diantaranya warga lokal yang disabet benda tajam di kaki dan tangan dan satu warga negara asing. Fakta ini diungkap langsung Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini.

"Korban luka lima dari warga (lokal) terkena benda tajam, rata-rata kena sabetan di kaki dan tangan, dan satu dari warga negara asing," kata Kapolres, dikutip detikcom.

Yang lebih mencengangkan, polisi harus mengamankan dan mengevakuasi 75 Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Polda Sulteng untuk pemeriksaan mendalam bersama Imigrasi. Jumlah TKA yang fantastis di satu titik perusahaan ini menjadi bukti betapa rakusnya pengusaha mengeruk kekayaan Sombori namun meminggirkan putra daerah.

Akibat konflik, lima unit alat berat dan lima unit mobil LV milik perusahaan rusak. Brimob Polda Sultra, BKO Brimob, dan Polres Morowali kini disiagakan ketat di lokasi.

Pengusaha Diduga Langgar Aturan, Rakyat Jadi Korban

Jika dilihat dari kronologisnya, ini bukan sekadar bentrok, ini adalah akumulasi kekecewaan rakyat terhadap arogansi PT Askon yang diduga kuat melanggar peraturan perundang-undangan diantaranya:

1. Langgar UU Ketenagakerjaan dan Aturan TKA: Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 jo UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 dan Permenaker No. 8 Tahun 2021 tentang TKA, penggunaan TKA wajib mengutamakan tenaga kerja lokal, ada alih teknologi, dan perbandingan yang wajar. 75 TKA di satu desa kecil menimbulkan pertanyaan besar: dimana hak kerja warga Matarape, apakah perusahaan sudah menjalankan kewajiban RPTKA yang disahkan Kemnaker dan jangan-jangan banyak TKA ilegal dan tidak punya keahlian yang tidak bisa diisi lokal.

2. Langgar UU Minerba dan Kewajiban Sosial: Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pemegang IUP wajib melakukan pemberdayaan masyarakat lingkar tambang, PPM (Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat) dan menjaga hubungan baik. 

Fakta lima warga lokal harus bersimbah darah karena sabetan senjata tajam menunjukkan gagal totalnya social license dan CSR perusahaan. Perusahaan hanya sibuk mengeruk nikel, tapi tidak membina warga.

3. Langgar UU Perlindungan Masyarakat Adat dan HAM: Tindakan represif yang menyebabkan luka-luka pada warga lokal dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. 

Sesuai UUD 1945 Pasal 28H dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, negara wajib melindungi warga dari intimidasi korporasi. Siapa yang membawa senjata tajam dan melukai warga dan apakah preman bayaran perusahaan serta ini harus diusut tuntas.

4. Langgar Izin Lingkungan dan AMDAL: Sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, setiap operasi wajib memiliki Amdal sosial. Jika sampai terjadi konflik berdarah, artinya kajian sosial Amdal bodong dan hanya formalitas.

Desakan Keras Untuk Pemerintah 

Masyarakat Morowali dan Sombori Kepulauan mendesak Presiden Prabowo, Gubernur Sulteng dan Bupati Morowali agar jangan diam dan segera bekukan IUP PT Astima Konstruksi (Askon), periksa Dirut PT Askon dan audit total hingga selesai. 

Kemnaker dan Imigrasi didesak warga untuk memeriksa 75 TKA itu satu per satu. Apakah dokumennya lengkap, apakah melanggar jabatan yang dilarang untuk TKA dan jika terbukti ilegal, deportasi dan black list perusahaannya.

Sedangkan untuk Kapolri dan Komnas HAM diminta untuk mengusut tuntas siapa pelaku pembacokan lima warga lokal. Jangan hanya warga yang dijadikan tersangka, tapi juga aktor intelektual dari perusahaan.

Cukup sudah rakyat Morowali hanya menjadi penonton di atas tanahnya sendiri yang kaya nikel. Cukup sudah rakyat disuguhi janji lowongan kerja, tapi yang datang justru 75 TKA asing.

Negara tidak boleh kalah oleh pengusaha. Jika PT Askon tidak mampu berbisnis sesuai peraturan, usir dari tanah Sombori. (red/REM).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini