-->

Kebijakan Kapoldasu Tarik Wewenang SIM B Umum dari Polres, Rugikan Supir dan Potensi Pungli Terpusat

Sebarkan:

Ilustrasi SIM. (mol/dok).

MEDAN
| Kebijakan sepihak Polda Sumatera Utara yang menarik wewenang penerbitan dan perpanjangan SIM A Umum, SIM B, B Umum, B1 dan B2 dari Polres jajaran menuai protes keras dari para sopir truk, angkot dan bus di Sumatera Utara, Rabu (7/10/2026).

Sejak dua bulan terakhir, belasan Polres di Sumut tidak lagi diberi wewenang untuk menerbitkan SIM Umum. Semua pengurusan SIM B, B1, B2, B Umum dan A Umum diambil alih dan dipusatkan di Satlantas Polda Sumut di Medan.

Akibatnya, wewenang yang tersisa di Polres hanya SIM A dan SIM C.

Kebijakan ini dinilai sangat merugikan dan menyengsarakan ribuan supir yang menjadi tulang punggung logistik di Sumut.

"Kami sangat dirugikan akibat kebijakan ini karena untuk perpanjangan SIM B harus pergi jauh ke Polda dan menambah biaya lagi. Ongkos ke Medan, antri seharian, truk kami tidak jalan, dapur tidak ngebul," kata Umar, warga Belawan, sopir truk kontainer yang setiap hari beroperasi di kawasan KIM dan Pelabuhan Belawan dengan nada kecewa.

Polres yang Wewenangnya Dicabut 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, penarikan wewenang ini merata di hampir semua Polres Tipe D dan beberapa Polres Tipe C di jajaran Polda Sumut, di antaranya:

1. Polres Pelabuhan Belawan.

2. Polres Binjai.

3. Polres Langkat.

4. Polres Serdang Bedagai (Sergai).

5. Polres Batubara.

6. Polres Tebing Tinggi.

7. Polres Tanjungbalai.

8. Polres Asahan.

9. Polres Labuhanbatu.

10. Polres Simalungun.

11. Polres Deli Serdang (untuk sebagian golongan SIM Umum).

12. Polres Langkat.

Padahal, kawasan seperti Kota Medan, Deli Serdang adalah pusatnya ribuan supir truk logistik, truk CPO dan angkutan umum.

"Kami meminta agar kebijakan ini segera dicabut karena bertentangan dengan semangat pelayanan Polri Presisi," ujarnya.

Sesuai Peraturan Polri No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, pelayanan SIM harus mendekatkan diri ke masyarakat, bukan menjauhkan. Memusatkan di Polda justru membuat antrian membludak dan rawan calo.

Selain itu, masih kata Umar, kebijakan ini membebani ekonomi sopir kecil seperti sopir angkot dan truk di Belawan. Mereka harus merogoh kocek sekitar tambahan Rp 200 ribu untuk ongkos, makan dan kehilangan sehari kerja hanya untuk perpanjang SIM B.

Dikhawatirkan akan rawan SIM mati dan pelanggaran karena jauh dan ribet, banyak sopir terpaksa telat perpanjang SIM .

Padahal sesuai Pasal 4 Perpol 5/2021, SIM telat sehari saja harus buat baru dan ikut ujian lagi. Ini akan meningkatkan angka pelanggaran dan pungli di jalan.

Selain itu, kebijakan ini juga berpotensi pungli terpusat karena jika semua SIM Umum dipusatkan di Polda, maka potensi antrian panjang dan calo akan semakin besar di Mapolda Sumut. Justru kalau di Polres bisa lebih terkontrol.

Para sopir dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) mendesak Kapolda Sumut yang baru yakni Brigjen Pol Sonny Irawan untuk segera mengevaluasi dan mencabut kebijakan yang dinilai tidak populer tersebut.

"Kembalikan wewenang SIM B dan A Umum Polres. Jangan hukum supir kecil yang sudah susah cari makan. Polri harusnya mempermudah, bukan mempersulit," tegas Umar.

Jika kebijakan ini tetap dipaksakan, ribuan supir di Sumut terancam mogok dan akan menggelar aksi protes ke Mapolda Sumut. Pelayanan SIM harusnya dipermudah, bukan dipersulit dan dipusatkan. (Tim/REM).









Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini