-->

Sudah Terbitkan SP Saat Belum Dilantik, Kades Batu Lokong dan Kasipem Kecamatan Galang Tahan Honor Kadus

Sebarkan:

Foto : SP Diberikan Saat Kades Belum Dilantik ( MOL/ GN)
DELISERDANG |Diduga dendam karena waktu pilkades tidak mendukungnya, Kades Batu Lokong Husnul Ma'ab A.md melakukan tindakan diskriminatif pada perangkat desanya dan mencari cari kesalahan agar bisa memberhentikan  M Aan Hidayat sebagai Kepala Dusun V, Desa Batu Lokong, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.

Informasi dihimpun, hingga saat ini Honor Kepala Dusun M Aan Hidayat ditahan oleh Kepala Desa dan oknum Kasipem Kecamatan Galang. Hal itu terungkap saat korban mendatangi kantor Kecamatan untuk mempertanyakan hal ini. 

Aan berharap ia mendapatkan honornya, lagi pula ia mengaku tak memiliki kesalahan karena tugasnya selaku kepala Dusun juga dilaksanakan tidak ada masalah. 

"Memang Desa kami kan desa perkebunan jadi semua adalah karyawan perkebunan, tugas saya di Dusun enggakpula bisa setiap hari ke kantor desa, lagi pula di dusun juga kita lakukan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala dusun, ", ucapnya. 

Terkait hal ini, Sekertaris Camat Galang Herman Barus saat dikonfirmasi tak membantah kalau Honor Kepala Dusun dimaksud belum dibayar. Namun ia membantah kalau Honor kadus itu sengaja mereka tahan. 

 "Bukan di tahan Bg krn info terakhir si kadus sdh lama tidak aktif bertugas sebagai perangkat desa," Kata Sekcam Galang. Kamis 1/10/2026.

Ketika ditanya apakah penekanan yang dilakukan Kepala Desa dan Kasipem Kecamatan Galang itu Terkait dengan ketidak sukaan terhadap yang bersangkutan karena tak memilihnya saat pilkades, hal ini dibantah Sekcam. 

"Tidak ada kaitannya hal ini dengan pilkades kemarin, " Kata Sekcam.

Kantor Desa Batu Lokong Kecamatan Galang 
Tapi ketika ditunjukkan dugaan sentimen Kepala Desa itu benar dengan bukti diterbitkannya surat peringatan ( SP) tertanggal 17 Juni 2025 terhadap M Aan Hidayat selalu Kepala Dusun V karena tak ikut rapat dan mengabaikan perintah diberikan secara resmi dengan stempel dan ditandatangani oleh Husnul Maa'b yang saat surat itu diterbitkan belum dilantik menjadi Kepala Desa tanggal 25 Juni 2025.

"Kalau terkait hal ini coba nanti kami akan pelajari lagi,", jelas Sekcam Galang. 

Sementara Kades Batu Lokong saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.

Kasus beredarnya surat SP pada Kepala Dusun V Desa Batu Lokong, Kecamatan Galang ini resmi distempel dan diteken Husnul Maa'b padahal saat itu ia belum dilantik menjadi Kepala Desa jadi pergunjingan publik. Kok bisa ia palsukan surat sebelum ada kewenangannya dan mengintimidasi Kepala Dusun M Aan Hidayat. 

Hal ini nantinya akan disampaikan ke Dinas PMD, Inspektorat dan Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan. GN)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini