
Kapolsek Lumban Julu AKP Nandi Butarbutar SH (tengah dinas) bersama anggota polsek amankan terduga pelaku curanmor, Kamis (24/9/2026). Ol/hms)
TOBA | Unit Reskrim Polsek Lumban Julu mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba. Seorang pria berinisial DFKH, diamankan polisi dari kediamannya di Desa Lumban Binanga, Kecamatan Laguboti, Kamis (24/9/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku.
Kapolres Toba AKBP VJ Parapaga SIK melalui Kapolsek Lumban Julu AKP Nandi Butarbutar SH membenarkan penangkapan tersebut.
Kapolsek menjelaskan, kasus pencurian itu terjadi pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban, Elpina Sitorus, 41, warga Desa Jangga Toruan, Kecamatan Lumban Julu, saat itu memarkirkan sepeda motor Honda Supra X miliknya di depan rumah.
"Saat meninggalkan rumah untuk memberi makan ternak, korban mengaku kunci kontak sepeda motor masih tertinggal pada kendaraan.
Setelah selesai memberi makan ternak dan kembali ke rumah, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat," terang AKP Nandi Butarbutar.
Lebih lanjut jelas AKP Nandi Butarbutar, korban kemudian menanyakan kepada sejumlah tetangga mengenai keberadaan sepeda motor tersebut. Namun, tidak ada warga yang mengetahui siapa yang membawa kendaraan itu.
"Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkannya ke Polsek Lumban Julu," sebutnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lumban Julu berkoordinasi dengan personel Polsek Laguboti dan melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Desa Lumban Binanga, Kecamatan Laguboti.
Petugas selanjutnya mendatangi lokasi dan mengamankan DFKH di rumahnya pada Kamis (24/9/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Supra X warna merah dengan nomor polisi BB 2804 EG, satu lembar STNK, satu buku BPKB, serta satu buah kunci sepeda motor.
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Lumban Julu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Nandi Butarbutar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat Unit Reskrim terhadap laporan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor, antara lain dengan memastikan kendaraan terkunci saat ditinggalkan dan menggunakan kunci pengaman tambahan. (os/os)
