-->

Polsek Siantar Barat Ringkus Pembobol Rumah, Kerugian Rp26 Juta

Sebarkan:

Foto: Tersangka NMS alias N, Insert: Personil Polsek Siantar Barat Cek TKP (mol/humas)
PEMATANGSIANTAR | Sering ditinggal kosong karena bekerja di luar kota, rumah milik korban inisial MYP, 57, di Jalan Kasuari, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, dibobol maling. Akibat pencurian dengan pemberatan (curat) ini sebagian besar barang-barang isi rumah lenyap.

Kapolsek Siantar Barat, Iptu Raja Kaya Sihaloho SH MH dalam siaran pers tertulis yang dibagikan Humas Polres Pematangsiantar, Sabtu (3/9/2026) siang mengatakan, pencurian diketahui, Minggu sore (19/7/2026) sekira pukul 16.30 WIB.

Lebih rinci dijelaskan, awalnya Senin (20/7/2026) pagi sekira pukul 09.20 WIB korban MYP yang bekerja di Panei Tongah, Kabupaten Simalungun, menerima kiriman  rekaman CCTV milik tetangga yang dikirim inisial D. Visual memaparkan sekelompok orang tidak dikenal membawa barang-barang dari rumah korban menggunakan truck.

Menyaksikan rekaman, korban pelapor langsung pulang untuk mengecek kebenaran kejadian. Setiba di rumah korban mendapati semua pintu dalam kondisi terkunci tidak ada yang rusak. Namun diperiksa lebih teliti, korban mendapati jendela depan telah rusak, diduga jadi jalan masuk pelaku.

Setelah diperiksa, banyak barang yang hilang, diantaranya, satu unit AC merk Midea, satu unit TV tabung 20 inci merk Polytron, satu unit kompor gas 2 tungku merk Rinai, satu unit tabung gas ukuran 12kg serta satu unit tabung gas ukuran 3kg.

Kemudian satu set kursi jati jepara, satu unit sofa, satu unit lemari TV terbuat dari kayu, satu set meja dan kursi makan, sepuluh unit teralis besi jendela, satu unit pintu kamar mandi aluminium, satu springbed biru, satu meja kaca, satu kursi biru dan satu unit jam dinding.

Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp26.000.000, kemudian mendatangi Polsek Siantar Barat untuk membuat Laporan Polisi (LP) agar kasus ini diproses hukum.

Menindaklanjut LP korban, Kapolsek Iptu Raja Kaya Sihaloho mengerahkan tim opsnal Unit Reskrim untuk menyelidik guna melacak keberadaan pelaku.

Hingga Selasa (29/9/2026), penyelidikan membuahkan hasil. Profiling didukung keterangan saksi-saksi, kecurigaan mengarah kepada pelaku NMS alias N, 46, warga Jalan Selamat, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas Kotamadya Medan. Target ini langsung diburu dan berhasil diamankan sekira pukul 09.45 WIB.

Kapolsek menyebut, NMS alias N di ringkus di rumah orangtuanya di Jalan Kasuari, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, kota Pematangsiantar, tidak jauh dari rumah korban.

Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu springbed biru, satu meja kaca, satu kursi bersandaran biru serta satu unit jam dinding. 

Diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut telah menjual barang barang hasil curian dari rumah korban, selanjutnya tim opsnal memboyongnya ke Polsek Siantar Barat untuk penyidikan guna diproses hukum.

"Pelaku sudah ditahan untuk diproses hukum dengan menjerat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPida," sebut Iptu Raja Kaya Sihaloho (bay/bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini