![]() |
| Jalan KL Yos Sudarso, persimpangan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli kondisi rusak parah dan bak kubangan kerbau. (mol/dok). |
MEDAN | Jika ingin melihat potret gagalnya negara mengurus jalan, datanglah ke Jalan KL Yos Sudarso, Medan. Jalan nasional yang menjadi urat nadi logistik Pelabuhan Belawan ini kini seperti neraka yang ditinggalkan pemerintah.
Dalam video viral di medsos memperlihatkan sebuah sepeda motor terperosok masuk ke dalam lubang menganga di tengah jalan. Warga pun meledak: Apakah harus menunggu ada korban mati dulu baru diperbaiki.
Dan pertanyaan warga itu sangat beralasan. Kondisi KL Yos Sudarso hari ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak masyarakat.
Lubang menganga di mana-mana, aspal mengelupas, bergelombang. Pengendara harus zig-zag seperti menghindari ranjau.
Selian itu, median atau pulau jalan yang seharusnya menjadi pembatas dan pengaman, dirusak dan dibuka paksa oleh pemilik gudang dan truk-truk kontainer agar bisa keluar masuk seenaknya. Padahal, ini pelanggaran berat.
Bahkan, lampu merah di simpang-simpang vital mati total. Tiang dan lampu penerangan jalan umum (PJU) banyak yang mati. Malam hari, jalan ini gelap gulita, rawan kecelakaan dan kejahatan.
Debu tebal menutupi jalan karena tidak pernah disiram. Garis marka pembatas jalan hilang tak berbekas. Rambu-rambu lalu lintas tidak ada. Pengendara buta arah.
Rakyat Bisa Menuntut
Kondisi ini bukan sekadar soal tidak nyaman, tapi pemerintah telah melanggar kewajiban hukumnya sendiri sebagaimana disebut dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 24 ayat (1) dan (2), penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas."
Ayat berikutnya menegaskan, jika penyelenggara jalan (baik Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional maupun Dinas PU Kota Medan) tidak segera memperbaiki dan mengakibatkan orang luka atau meninggal, maka pejabatnya bisa dipidana penjara hingga 1 tahun 6 bulan dan denda puluhan juta.
Sedangkan dalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 12 mengatakan hak masyarakat pengguna jalan adalah mendapatkan jalan yang laik fungsi, aman dan nyaman. Pemerintah wajib memberikan pelayanan jalan yang prima.
Warga Medan Utara kini hanya bisa bertanya, kemana pajak kendaraan bermotor yang dipungut tiap tahun. Untuk apa ada Dinas Perhubungan, Dinas PU, dan Balai Jalan Nasional jika Jalan KL Yos Sudarso dibiarkan menjadi perangkap maut.
Jangan tunggu ada nyawa melayang di lubang Yos Sudarso. Perbaiki sekarang, atau rakyat akan menggugat. (RE Maha/REM).

