![]() |
| Foto: Tersangka JTJ Diapit Petugas (mol/humas) |
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan SIK MM melalui Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra SH Jumat (2/10/2026) memaparkan, pencurian terjadi di salah satu toko bangunan di Jalan Lintas Sumatera, Pematangsiantar - Parapat, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, Senin (28/9/2026) sekira pukul 16.45 WIB.
Kasus pencurian ini terungkap saat dua security toko (saksi) melihat pelaku TJT seperti hendak membuang kardus bekas kemasan barang dagangan dengan gelagat mencurigakan berjalan ke arah parkiran. Kedua saksi mengikuti dan mengintai. Terpantau pelaku memindahkan isi kardus ke ransel merah jambu.
Melihat itu, para saksi segera mengamankan TJT. Ia mangaku telah mencuri barang toko berupa satu unit mesin pembuka baut cordless (tanpa kabel) 20 Volt yang telah disembunyikan dalam ransel, diletakkan di atas sepeda motornya.
Akibat pencurian ini pihak pengusaha mengalami kerugian sebesar Rp1.510.271 lalu membuat Laporan Polisi (LP) ke Polsek Siantar Marihat agar kasus ini diproses hukum.
Menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Siantar Marihat Iptu Juhandya Malau SH bersama personel langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti, berupa satu unit mesin pembuka baut, satu tas ransel merah jambu dan sebuah kardus warna coklat ke Mapolsek Siantar Marihat.
Diinterogasi. Pelaku mengaku barang bukti dicurinya dari lantai dua toko. Lebih mengejutkan, setelah diinterogasi melekat, TJT berterus-terang, sebelumnya ia sudah pernah mencuri di toko yang selama ini tempatnya mencari makan.
Barang-barang yang telah dicurinya berupa satu unit mesin pembuka baut cordless 20 V. Satu set kunci ring. Satu set kunci pas dan sebuah grendel pintu. Pencurian dilakukan bertahap dari sekitar Juli dan Agustus 2026. "Barang-barang curian sudah dijualnya melalui market place di facebook kepada orang tidak dikenal," ungkap Kapolsek.
Pelaku TJT sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 dari KUHPidana (bay/bay)

