![]() |
| Wakil Ketua KY RI Desmihardi saat membuka FGD) dan Workshop. (mol/roberts) |
MEDAN | Empat tahun dan empat bulan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) diberlakukan, namun implementasinya di lapangan masih menghadapi kendala sejak tahap penyidikan hingga ke pengadilan. Oleh karenanya peran aktif dari elemen masyarakat sangat dibutuhkan.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) Desmihardi saat membuka Focus Group Discussion (FGD) dan Workshop Peranan Masyarakat Sipil dan Jejaring Komisi Yudisial dalam Pengawasan Efektivitas Implementasi UU TPKS, Selasa (29/9/2026) di Hotel Santika Premiere Dyandra, Medan.
Menurutnya, kehadiran KY RI bukanlah untuk mencari-cari kesalahan. Namun satu nafas dalam menjalankan mandat Konstitusional, sebagaimana diamanatkan Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 20 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2011. Di mana KY berwenang
mengawasi perilaku hakim guna menjaga kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim.
Tantangan saat ini, sambungnya, belum semua Pengadilan Negeri (PN) di Tanah Air satu pemahaman dalam mengadili perkara TPKS dan perempuan berhadapan dengan hukum. Demikian juga tantangan pendampingan terhadap korban ketika penanganan perkaranya di kepolisian, tahap penuntutan (kejaksaan).
376.529 Kasus
Di sisi lain, mengutip data Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), sepanjang tahun 2025, sebanyak 376.529 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP). Angka tersebut meningkat sebesar 14,07% dibandingkan jumlah kasus pada tahun sebelumnya.
FGD dan Workshop diinisiasi Penghubung KY Wilayah Sumatera Utara (Sumut) tersebut juga menghadirkan dua narasumber. Yakni F Willem Saija, Anggota Komisi Yudisial RI / Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan.
Kemudian Jumain, Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi pada Sekretariat Jenderal (Setjen) KY RI, dipandu moderator berparas jelita Niniek Ariyani, Kepala Bidang Analisis dan Fasilitasi Pembinaan Jabatan Fungsional Penata
Kehakiman.
Pencegahan Kekerasan
Menurut F Willem Saija, aspek pencegahan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) pada perempuan, ibu hamil dan jompo sangat penting. Semangatnya bukan hanya menyangkut penghukuman bagi para pelaku. “Tapi juga mampu membangun lingkungan pencegahan kekerasan,” tegasnya.
![]() |
| F Willem Saija saat menyampaikan paparan. (mol/roberts) |
Tantangan semangat pencegahan TPKS terbagi dalam tiga aspek. Yakni aspek struktural ditandai dengan asas pendampingan berjenjang sampai ke pengadilan yang belum sepenuhnya mendapatkan ruang, keterbatasan restitusi dan ganti rugi.
Kedua, aspek kekerasan seksual yang kerap kali di ruang sempit dan tertutup. Kasus yang belakangan sempat viral adalah kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng). Kemudian, aspek kultural. “Misalnya di Perma Nomor 3 Tahun 2017 disebutkan, hakim tidak boleh pertanyakan bias gender,” urainya.
Data lainnya dihimpun KY RI, baru 39 hakim di Tanah Air yang telah dilatih mengenai penanganan perkara TPKS. KY RI kemungkinan akan melakukan kerjasama penanganan kasus-kasus dugaan TPKS dengan jajaran Polri dan Kejaksaan.
Sementara Jumain dalam paparannya mengatakan, FGD dan Workshop di Medan tersebut merupakan keempat kalinya. Sekaligus penegasan KY RI tentang pentingnya peranan masyarakat sipil dan jejaring dalam pengawasan efektivitas implementasi UU TPKS. Kegiatan serupa dijadwalkan November 2026 mendatang di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Pemantauan persidangan perkara TPKS itu bertujuan memastikan peradilan yang adil, mencegah victim blaming. Kemudian dan menjamin hak-hak korban terlindungi secara penuh sejak dari pemeriksaan, penyidikan dan di persidangan,” urainya.
Di sesi tanya jawab, para hadirin di antaranya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Medan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHDaR), KontraS Sumut, LBH Apik Medan, advokat yang konsen mendampingi para korban kekerasan seksual pun tampak semangat berbagi pengalaman.
Kendala di lapangan, ketika hakim yang menyidangkan perkara dugaan TPKS, masih memaknai persidangan tertutup, di mana kepentingan korban telah diwakili jaksa penuntut umum. Padahal suasana kebatinan si korban sepengalaman mereka, akan merasa lebih nyaman ketika korban menceritakan perkara pidana sebenarnya.
![]() |
| Koordinator Penghubung KY Wilayah Sumut Muhrizal saat berbagi pengalaman pemabtauan kasus dugaan TPKS. (mol/roberts) |
Bagaimana bila si korban kemudian terinfeksi penyakit kelamin dari pelaku kekerasan seksual? Bagaimana masa depan korban sampai ke kasus vonis bebas oleh hakim dan lainnya.
Lewat tangan dingin Muhrizal didampingi Asisten Penghubung Elisabeth Ulina Br Manurung dan Frans Dominggus Marganda Parulian Lubis, FGD dan Workshop keempat tersebut berjalan lancar dan penuh kekeluargaan. (ROBERTS/RS)



