-->

Tim URC Satreskrim Polres Serdangbedagai Bekuk Pelaku Pencurian Ratusan Meteran Air

Sebarkan:

 

Kedua terduga pelaku pencurian meteran air, Kamis (3/9/2026).(mol/GR).
SERDANGBEDAGAI | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Serdangbedagai membekuk dua pemuda terduga pelaku pencurian meteran air milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab Serdangbedagai. 

Kasi Humas AKP Bringin Jaya, Kamis (3/9/2026), di Mapolres Serdangbedagai, SEI Rampah, membenarkan penangkapan tersebut. Kedua terduga pelaku pencurian berinisial MS alias M, 20, dan R alias B, 21, warga Kecamatan Sei Rampah, diamankan, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Dusun I, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.

Lanjutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan meteran air di sejumlah lokasi. Pada 3 Juli 2026, sebanyak 20 unit meteran air milik Dinas PUTR di Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, hilang. Kerugian ditaksir mencapai Rp8 juta.

Aksi serupa kembali terjadi pada 20 Juli 2026. Sebanyak 102 unit meteran air milik warga di Desa Gempolan, Desa Sei Rampah dan Desa Sei Rejo dilaporkan hilang. Total kerugian dalam kejadian tersebut mencapai Rp40,8 juta.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Satreskrim Polres Serdangbedagai yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, melakukan penyelidikan.

Hasilnya, Tim URC berhasil mengidentifikasi dan meringkus dua pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku menjalankan aksi bersama dua rekannya berinisial J dan P. Meteran air hasil curian tersebut kemudian dijual kepada penampung atau pembeli barang bekas.

Dalam penangkapan itu, Tim URC turut mengamankan satu unit becak bermotor warna hitam tanpa pelat nomor yang diduga digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.

“Para terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Serdangbedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Bringin Jaya.

AKP Bringin Jaya juga menyampaikan Tim URC masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu J dan P yang kini masuk daftar pencarian orang (dpo), sekaligus menelusuri keberadaan barang bukti hasil pencurian lainnya.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutup AKP Bringin Jaya. (HR/HR).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini