-->

Sama sama Bekerja, Kenapa Pesangon Beda, Said Iqbal Desak Negara Setarakan Hak Buruh Kontrak dan Alih Daya

Sebarkan:

(mol/tangkap layar FB said Iqbal)

JAKARTA | Status hubungan kerja boleh berbeda, tetapi nilai masa kerja tetap sama. Begitulah prinsip keadilan yang disuarakan Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam menyoroti ketimpangan perlindungan bagi pekerja kontrak dan alih daya di Indonesia, Selasa (28/9/2026).

Menurut Said Iqbal, pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan pekerja alih daya (outsourcing) sama-sama bekerja, menghasilkan produktivitas, dan memberikan sebagian hidupnya untuk perusahaan. Karena itu, ketika hubungan kerja berakhir, masa kerja mereka wajib dihargai setara.

"Sama-sama bekerja, kenapa buruh kontrak tidak ada pesangon? Pekerja PKWT, PKWTT, maupun alih daya sama-sama memberikan tenaga, waktu, dan keterampilannya kepada perusahaan. Kalau masa kerjanya sama, mengapa nilai perlindungan ketika hubungan kerja berakhir harus berbeda hanya karena status pekerjaannya?" tegas Said Iqbal.k

Kompensasi vs Pesangon

Desakan Said Iqbal ini menyentil ketimpangan yang diatur dalam regulasi saat ini, yakni UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP No. 35 Tahun 2021.

Dalam aturan yang berlaku, pekerja Tetap (PKWTT) yang di-PHK berhak atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) sesuai Pasal 40 PP 35/2021. Skemanya berjenjang. Contoh: masa kerja 3 tahun mendapat pesangon 4 bulan upah + UPMK 2 bulan upah = 6 bulan upah.

Sedangkan, Pekerja Kontrak (PKWT) dan Alih Daya yang kontraknya habis, hanya mendapat Uang Kompensasi sesuai Pasal 15-17 PP 35/2021. Besarannya hanya 1 bulan upah untuk 12 bulan masa kerja. Jika bekerja 3 tahun, hanya mendapat 3 bulan upah. Sebelum ada PP 35/2021, bahkan pekerja kontrak tidak dapat apa-apa saat kontrak habis.

Artinya, untuk masa kerja yang sama-sama 3 tahun, pekerja tetap bisa dapat 2 kali lipat lebih besar dibanding pekerja kontrak. Padahal, keduanya sama-sama mengabdi di lini produksi yang sama.

Ketimpangan inilah yang coba diluruskan dalam usulan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Said Iqbal menegaskan, dalam RUU tersebut, pekerja PKWT dan pekerja alih daya harus memperoleh uang kompensasi dengan nilai yang setara dengan hak pesangon pekerja PKWTT, dengan tetap memperhitungkan masa kerja.

"Prinsipnya sederhana: satu tahun masa kerja pekerja kontrak tetaplah satu tahun kehidupan yang diberikan untuk bekerja. Jangan jadikan status kontrak atau alih daya sebagai alasan untuk memberikan perlindungan yang lebih rendah," pungkasnya.

Tuntutan ini dinilai sejalan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D UUD 1945 tentang hak atas pekerjaan dan imbalan yang adil, serta semangat Putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta negara memberikan pelindungan yang adil tanpa diskriminasi status hubungan kerja.

Kalangan buruh berharap, negara tidak lagi melegalkan diskriminasi pesangon. Karena di pabrik, di pelabuhan, dan di lapangan, keringat buruh kontrak dan buruh tetap warnanya sama. (RE Maha/REM)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini