
Plank proyek revitalisasi SDN 100908 Muara Ampolu II senilai sekitar Rp1,6 miliar bersumber APBN TA 2026.
TAPSEL | Proyek revitalisasi SDN 100908 Muara Ampolu II senilai sekitar Rp1,6 miliar bersumber APBN TA 2026 kembali disorot.
Publik mempertanyakan keterbukaan informasi terkait pelaksanaan pekerjaan di sekolah yang berada di Kelurahan Muara Ampolu, Kec. Muara Batang Toru, Kab. Tapanuli Selatan ini.
Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, tim Metro-Online.co bersama perwakilan LSM Tapanuli Selatan dan FKRI mendatangi lokasi sekolah, Selasa (1/9/2026).
Kedatangan ini untuk menjalankan prinsip cover both sides dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak sekolah.
Kepsek Minta Waktu, Belum Bisa Beri Penjelasan
Rombongan diterima di lingkungan sekolah. Di saat yang sama sejumlah pekerja masih terlihat melanjutkan aktivitas pembangunan.
Perwakilan FKRI, A Haber, menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait kesesuaian pekerjaan dengan petunjuk teknis juknis dan penggunaan anggaran negara kepada Kepala Sekolah Hasan Basir Siregar.
Namun Kepala Sekolah belum bersedia memberikan klarifikasi rinci.
"Hari ini saya belum bisa memberikan klarifikasi karena sedang sibuk. Saya juga mau keluar, ada urusan yang harus segera diselesaikan," ujar Hasan Basir.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi.
Proyek yang dibiayai negara ini seharusnya dapat diawasi publik. Minimnya informasi memicu dugaan
ketidaktransparanan dalam pelaksanaan.
Sejumlah warga dan penggiat LSM menilai, papan informasi proyek, RAB, dan progres pekerjaan harus dipasang dan dibuka agar masyarakat bisa ikut mengawasi.
Diduga Langgar Aturan Keterbukaan Informasi Publik
Penggunaan dana APBN wajib tunduk pada sejumlah regulasi:
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik KIP: Setiap badan publik wajib membuka informasi terkait penggunaan anggaran negara. Pasal 11 mewajibkan pengumuman informasi secara berkala.
2. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mewajibkan pemasangan papan nama proyek yang memuat sumber dana, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, dan penanggung jawab.
3. PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan*: Menekankan asas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
4. Permendikbud No. 8 Tahun 2020 tentang Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan: Penyaluran dan pertanggungjawaban dana harus dapat diakses publik, termasuk masyarakat sekolah.
Jika azas-azas di atas tidak dipenuhi, maka rawan menimbulkan dugaan penyimpangan dan mempersulit fungsi pengawasan masyarakat serta BPK/BPKP.
"Transparansi bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat sebagai pemilik uang negara," ujar perwakilan tim.
Perkembangan proyek revitalisasi ini akan terus dipantau. Redaksi akan menyajikan update berdasarkan fakta, data dan hasil konfirmasi dari seluruh pihak terkait.
Redaksi Metro-Online.co menegaskan pemberitaan ini disusun berimbang dan sesuai Kode Etik Jurnalistik. (YAS/REM).
