-->

MALAM TADI!! DPO Pelaku Utama Bobolnya Bank Tiga Huruf Kisaran Diganjar 8,5 Tahun UP Rp2,4 M

Sebarkan:


Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai As'ad Rahim Lubis secara in absentia menghukum pelaku utama bobolnya Bank Tiga Huruf Imam Bonjol Kisaran, Kabupaten Asahan. (mol/roberts)
MEDAN | Daftar Pencarian Orang (DPO) Taqwanda Ahmad Subarata, selaku Mantri terkait bobolnya Bank Tiga Huruf Imam Bonjol Kisaran, Kabupaten Asahan lewat persidangan secara in absentia, Selasa (8/9/2026) malam tadi di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan divonis 8,5 tahun penjara.


Selain itu, majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis menghukum terdakwa pidana denda Rp500 juta subsidair (bila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara) selama 100 hari.


Majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dimotori Chandra Syahputra. 


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 Huruf c KUHP, sebagaimana dakwaan primair. 


Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.443.634.942.


Hanya saja, buronan asal Dusun VI Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu merupakan ‘otak pelaku’ bobolnya keuangan di bank plat merah tersebut.


Terdakwa, M Iqbal (berkas terpisah) serta pihak ketiga, Ruslan (juga berstatus DPO disidangkan secara in absentia) ada melakukan pertemuan di ruang kerja eks Kepala (Ka) Unit Bank Tiga Huruf Witia Pusen (berkas terpisah). 


Witia Pusen memang merupakan penggagas dibukanya usaha ternak burung puyuh dan pengadaan kandang ayam di atas lahan milik Abdullah Syah Siregar dengan mendirikan perusahaan, sebelum memasuki masa pensiun. 


Belakangan terungkap, sumber modalnya melalui skema fasilitas kredit menggunakan identitas orang lain. PT Kartika Hutama Group pun terbentuk dan berbadan hukum Juli 2022. Witia Pusen kemudian menyetujui pengajuan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dengan menggunakan identitas orang lain yang tidak pernah mengajukan kredit dan tidak memiliki usaha sebenarnya, total 38 debitur.


Dengan rincian, diprakarsai Muhammad Iqbal sebanyak 23 nasabah. Sedangkan 15 nasabah lainnya diprakarsai DPO Taqwanda Ahmad Subrata. Kredit tersebut kemudian digunakan sebagai modal usaha bersama. 


Sebanyak 31 fasilitas kredit diduga beraroma fiktif dan 7 lainnya merupakan topengan sehingga digelontorkan sebesar Rp2,6 miliar. Witia Pusen tidak menjalankan tugasnya kemudian menyetujui permohonan kredit, hanya dengan membaca dokumen di aplikasi digital Bank Plat Merah tersebut.


Ruslan mencarikan calon debitur fiktif dan topengan seolah ada memiliki usaha. Seolah ada dana bantuan bagi warga terdampak pandemi Covid-19 masing-masing mendapatkan Rp1 juta. Sedangkan Ruslan mendapatkan upah Rp3 juta,” urai As’ad.


M Iqbal dan Taqwanda Ahmad Subrata kemudian mencairkan kredit para debitur dan dimasukkan ke dalam kantongan kresek selanjutnya dikuasai terdakwa Taqwanda Ahmad Subrata.


Di awal, cicilan debitur lancar dengan menggunakan dana dari debitur lain yang dikuasai oleh Taqwanda Ahmad Subrata dan berujung kredit macet dan menjadi temuan yang  mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Oleh karenanya As’ad Rahim Lubis didampingi hakim anggota Deny Syahputra dan Rurita Ningrum tidak menghukum Witia Pusen dan M Iqbal dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) seluruh kerugian keuangan negara. 


Sebaliknya Taqwanda Ahmad Subrata dikenakan UP sebesar Rp2.440.634.942. Dengan ketentuan satu bulan sesudah perkaranya memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi UP tersebut.


Dalam keadaan harta benda juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, dipidana lima tahun penjara.


Sedangkan terdakwa DPO lainnya, Ruslan diganjar 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari penjara. Serta membayar UP sebesar Rp3 juta dengan ketentuan serupa, dipidana 6 bulan penjara.


Di bagian lain majelis hakim memerintahkan JPU untuk mengumumkan putusan yang baru dibacakan tersebut pada papan pengumuman kantor PN Kisaran, Kantor Pemerintah Daerah Asahan, Kantor Pemerintah Desa/Kelurahan domisili Terdakwa atau diberitahukan kepada kuasanya.


Tuntutan


Sementara para persidangan beberapa pekan lalu DPO Taqwanda Ahmad Subrata dan Ruslan masing-masing

dituntut 8,5 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsidair 100 hari penjara.


Taqwanda Ahmad Subrata dikenakan UP sebesar Rp1.440.675.922 dengan ketentuan serupa juga dipidana 6 tahun penjara. Sedangkan Ruslan dikenakan UP Rp3 juta subsidair 6 tahun penjara. (ROBERTS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini